BIJAK ONLINE (MANDAU)-HM (41) pemilik pupuk dan NM selaku pemesan pupuk‎ atau penadah pupuk serta 8,5 ton pupuk berbagai jenis di wilayah Kecamatan Mandau ditangkap team Sat Reskrim Polres Bengkalis, Sabtu 9 Januari 2016.(9/01/16).

Kedua pelaku ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan penipuan konsumen dengan menjual pupuk subsidi dengan harga non subsidi. Modusnya pelaku menyulap sampul karung pupuk subsidi dengan non subsidi.

Pupuk subsidi yang telah diamankan polisi, harga jual Rp 180 ribu perkarung, namun oleh pelaku HM dijual ke penadah dengan harga Rp 200 ribu. Lalu penadah akan menjuak kepada konsumen dengan Rp 210 ribu per karung.

"Kedua pelaku ditangkap saat melakukan traksaksi jual beli pupuk dengan harga non subsidi yang diangkut dengan mobil truk colt diesel di Jalan Utama Simpang Tegar Duri, Sabtu 9 Januari 2016," kata Kapolres Bengkalis AKBP A Supriyadi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Sany Handityo, Senin (11/1/2016).

Keberhasilan polisi mengungkap tindak penyalahgunaan harga pupuk subsidi asal dari Padang Sumatra Barat ini menurut Sani berawal dari laporan masyarakat menyampaikan ada mobil truck pengangkut pupuk subsidi dari Padang menjual pupuknya dengan harga non subsidi di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian team Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pengawasan di Simpang Tegar Duri dan menyetop mobil truck‎ yang dicurigai selanjutnya melakukan pemeriksaan.

"Pada saat diperiksa, para pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat suratnya, dan kita melakukan pemeriksaan barang yang diangkut mobil," terang Kasat Res Sani.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapati dalam truck sebanyak 169 sak pupuk merk Pusri dengan berat bersih 8,5 ton, bersampul karung dengan tulisan non subsidi. Namun dari ciri-ciri pupuknya ternyata itu pupuk ‎bersubsidi, sebab warnanya kemerah merahan.

Kedua orang pelaku yang diamankan, HM (41) sebagai pemilik pupuk dari Padang dan NM selaku pemesan pupuk‎ atau penadah dari Duri," katanya.

Dijelaskan Sany bahwa pelaku HM telah beroperasi ‎melakukan penjualan pupuk subsidi dengan mengganti sampul karung menjadi pupuk non subdisi sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.

"Terhadap kedua tersangka diterapkan dua pasal tentang sistem budidaya tanaman dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas Kasat Res AKP Sany.(tb/jr02)

google+

linkedin