Jon Firman Pandu 

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, meminta agar masyarakat pendukung bupati dan wakil bupati terpilih, H. Gusmal Dt Rajo Lelo, SE dan H. Yulfadri Nurdin, SH, harus bersabar menunggu beberapa tahapan sampai bupati terpilih dilantik.

“Saat ini masyarakat banyak yang bertanya, kapan Bupati terpilih di lantik dan apa juga yang dipermasalahkan sama pihak lawan, kan itu sudah Bupati dan Wakil Bupati pilihan masyarakat,” tutur Jon Firman Pandu, Sabtu (16/1). 

Dijelaskan Jon Firman Pandu, masyarakat tidak semuanya mengetahui bahwa setelah Pilkada digelar dan pihak lawan merasa tidak puas, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka waktu untuk mengadu untuk seluruh Indonesia, tentang dugaan kecurangan atau intinya masalah sangketa Pilkada. 

“Jadi kepada masyarakat pendukung Bupati terpilih Gusmal dan Yulfadri Nurdin, agar bersabar mengikuti proses sidang MK berjalan. Kalau sampai tanggal 18 hari Senin besok MK menolak semua gugatan pihak lawan, maka sekitar tanggal 28 Februari atau pertengahan Februari sudah dilantik,” tutur Jon Firman Pandu.

Ditambahkan Jon Pandu, sebagai gambaran, tanggal 15 Januari MK sudah melakukan rapat dan hasilnya akan diketahui pada hari Senin tanggal 18 Januari 2015, mana perkara pilkada yang dilanjutkan mana yang akan dismisal atau tidak bisa dilanjutkan. 

“Setelah itu, MK akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya pada 15 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang tidak dilanjutkan, apakah masuk Kabupaten Solok yang diterima MK atau ditolak,” tutur Jon Pandu.

Dirinya juga menyebutkan bahwa dari 18 Januari sampai 7 Maret, hakim MK akan menggelar rentetan persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa pilkada ini. “Mudah-mudahan saja Kabupaten Solok tidak termasuk yang disidangkan,” tutur Jon Pandu (wandy)

google+

linkedin