BIJAK ONLINE (Padang)-Pangulu Suku Sipanjang, Syamsir MY Dt Rajo Batuah dan Ramli Jamal Lenggang Sati dari Suku Patopang mengaku tak dapat apa-apa dari PT Tambang Mineral Andalas, saat menandatangani surat perjanjian penyerahan lahan, 3 Agustus 2008 lalu.

"Selain tak dopek apo-apo, ombo dijonjiannyo salinan foto copy surat perjanjian penyerahan lahan, tapi sampai kini indoh odoh diagiahnyo doh," kata pangulu Suku SIpanjang, Syamsir MY Lenggang Satu  ketika memberikan penjelasan seputar perjanjian dengan PT Tambang Mineral Andalas, dalam rapat musyawarah masyarakat Nagari Kubang, yang dilaksanakan di Masjid Raya Kubang, Baitunnur, Sabtu 30 Januari 2016.

Menurut Syamsir, dirinya mau ikut menandatangani surat perjanjian tersebut setelah bermusyawarah dengan Ketua KAN Kubang, Irdam Hos Dt Maharajo Kayo. "Ombo menandatangani surat perjenjian penyerahan lahan tersebut di rumah dan bukan di kantor KAN Kubang," katanya sembari menyebutkan yang datang kerumahnya, Irvan Fixtono.

Nada yang sama juga disampaikan, Ramli Jamal pangulu Suku Patopang. Menurutnya, perpanjangan izin rekomendasi dari ninik mamak, perlu ditinjau ulang dan direvisi. "Kini ombo mengikuti apo maunya masyarakat nagori, kalau dicabut, yo ombo setuju juo, dan  bigitu juo untuk dicabut," ujarnya.

Kemudian kedua pangulu Suku Sipanjang dan Patopang tersebut, minta dirinya jangan sampai dituduh manggadaikan Nagari Kubang. "Indak odoh niek dek kami doh untuk menggodaikan nagori," jelas Syamsir dan Ramli  Jamal. (PRB)

google+

linkedin