BIJAK ONLINE (Padang)-Sidang musyawarah masyarakat Nagari Kubang Sawahlunto yang membahas keberadaan PT Tambang Mineral Andalas berlangsung agak panas. Kenapa? Karena beberapa anak nagari dan paga nagari, serta Bundo Kanduang, langsung mengacungkan tangan dengan berteriak intrupsi, disaat Komisaris PT TMA , Irvan Fixtono menjelaskan kronologis perusahaannya berinvestasi di Nagari Kubang.

"Tak Ada sosialisasi dikampung kami, penjelasannyo duto," teriak seorang Bundo Kandung salah seorang peserta rapat musyawarah yang dilaksanakan KAN Kubang, di Masjid Raya Kubang, Baitunnur, Sabtu, 30 Desember 2016.

Menurut Bundo Kandung tersebut, dirinya baru  tahu kalau ada izin tambang kepada PT Tambang Mineral Andalas, setelah adanya enam orang anak nagari yang ditangkap polisi, karena menambang di tanahnya. "Kami meminta pangulu pucuk adat untuk mencabut rekomendasi terhadap PT Tambang Mineral Andalas," katanya, serta diiringi teriakan perserta musyawarah yang lain, dengan yel, yela cabut, cabut rekomendasi, sehingga sidang musyawarah berlangsung agak panas. 

Tapi kemudian, suasana sidang musyawarah kembali tenang, setelah pimpinan sidang musyawarah yang juga Ketua KAN Kubang Sawahlunto Edrizon Efendy menenangkan peserta musyawarah. "Saya minta kepada Bundo Kanduang dan anak nagari untuk tenang dan tolong dengarkan dulu penjelasan komisaris PT Tambang Mineral Andalas," katanya.

Hati boleh panas, tetapi kepala harus tetap dingin. "Kita sengaja melaksanakan rapat musyawarah, lebih untuk mencarikan solusi yang terbaik mengenai keberadaan PT Tambang Mineral Andalas ini. "Saya minta semua peserta sidang untuk tetap berkepala dingin, karena semua kita yang hadir tentu punya keinginan nagari kito maju dengan cara kita masing-masing," kata Ketua KAN Kubang, Edrizon Efendy.

Tapi sayangnya, setelah Komisaris PT Tambang Mineral Andalas, Irvan Fixtono memberikan penjelasan, pimpinan sidang muasyawarah, Edrizon Efendy tak memberikan kesempatan kepada peserta sidang bertanya dan sidang dilanjutkan dengan penjelasan para pangulu adat yang ikut menandatangani rekomendasi terhadap PT Tambang Mineral Andalas, 3 Agustus 2008 lalu. (PRB)

google+

linkedin