BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Polres Padang Pariaman,menangkap warga Korong Sakato Lubuk Puar Nagari Balah Air Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman dengan inisia A (40) tahun, karena terbukti melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.
Kejadiannya, Rabu (13/1/ 2016) sekitar pukul 21.45 wib bertempat di tepi Jalan Raya Raya Simpang Balai Jum’at Korong Lubuk Puar Nagari Balah Air. Penagkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa “A” sedang menunggu pembeli.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap A dan dilakukan penggeledahan terhadap badan A, ditemukan barang bukti 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus rokok sampoerna hijau.
Kemudian ditemukan juga di dalam kantong depan sebelah kiri baju kemeja kotak-kotak warna kuning yang dipakai A dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah A di temukan alat-alat untuk menghisap shabu-shabu di dalam kamar depan rumah A Korong Sakato Lubuk Puar Nagari Balah Air. Selanjutnya tersangka dan keseluruhan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman terhadap A berdasarkan informasi dari masyarakat.
Roedy Yoelianto, juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. Kapolres juga menambahkan tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan selama ini sudah menjadi Target Operasi (TO). (r/amir)