JIKA tak ada aral
melintang, Senin 11 Januari 2016 ini, mantan Kepala Divisi Bagian Hukum
Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bustanil Arifin yang namanya sangat pupoler
pasca Pilgub Sumbar, 9 Desember 2016 lalu, dipanggil penyidik Reskrim Polda Sumbar untuk
didengar keterangannya masalah surat yang dibuatnya, Mei 2010 lalu dengan
tuduhan ijazah Wakil Geburnur Sumbar terpilih, Nasrul Abit, dikatakanya, dua
orang satu ijazah. Maksudnya, Bustanul
Arifin mempermalukan Nasrul Abit yang dituduhnya memakai ijazah temannya yang
bernama Nasrul Ali Umar dengan panggilan Irul.
Sebagai orang yang merasa difitnah, Wagub Sumbar terpilih
Nasrul Abit sudah berkali-kali menerangkan kalau ijazahnya asli miliknya. Yang
hebatnya lagi, Nasrul Abit sudah pula berkali-kali memberikan keterangan pers,
termasuk wawancara dan siaran langsung di televisi.
Yang jelas, surat yang diberikan kepada LSM Mamak tahun 2010 lalu, berbeda isinya dengan surat yang dibuat Bustanul Arifin sekarang yang telah beredar dan dijadikannya salah satu fakta untuk menohok langkah Nasrul Abit mendampingi Prof Dr Irwan Prayitni PSi dan Msc menjadi Gubernur Sumbar untuk Sumbar Madani dan Sejahtera.
Yang menariknya lagi, tuduhan Bustanul Arifin terhadap Nasrul
Abit memanfaatkan Surat LSM Mamak Ranah Minang yang ditujukan ke Panwaslu
Pessel 2010 lalu. Waktu itu, LSM Mamak
Ranah Minang memang mempersoalkan ijzah Nasrul Abit yang cacad administrasi,
karena terjadi perbedaan nama wali dalam ijazah SD, ST dan STM. Tapi perlu dicatat, bahwa LSM Mamak tidak
pernah menyebutkan ijazah Nasrul Abit palsu. Alasannya waktu itu, karena LSM
Mamak tak punya ijazah yang asli sebagai pembandingnya. Bahasa tegasnya, yang itu palsu dan yang ini asli.
Sebagai Kepala Divisi Bagian Hukum waktu itu (2010),
Bustanul Arifin membalas surat LSM Mamak Ranah Minang, yang menjelaskan kalau
ijazah Nasrul Abit tidak bermasalah dan akhirnya KPU Pessel menetapkan
pencalonan Nasrul Abit sebagai salah seorang calon Bupati Pessel, yang dinilai
tak bermasalh dan akhirnya Nasrul Abit berhasil memperpanjang pengabdiannya di
Pessel. Bahasa tegasnya, kalau memang ijazah Nasrul Abit bermasalah, kenapa tidak di tahun 2010 lalu itu, diberikannya kepada LSM Mamak.
Tapi kini, Bustanul Arifin mempersoalkan ijazah Nasrul Abit
setelah mantan Bupati Pessel duo periode itu berhasil memenangkan Pilgub
Sumbar, 9 Desember 2016 lalu. Dampak dari sikap Bustanul Arifin tersebut, spontan
membuat heboh publik di Sumatera Barat dan nusantara yang mempergunjingkan
Wagub Sumbar terpilih Nasrul Abit dengan fitnah tak sedap yang dikatakan memanfaatkan
ijazah palsu.
Kemudian sebagai orang yang difitnah, tentu saja membuat
Nasrul Abit gerah dengan opini yang ditabur Bastnul Arifin, karena tuduhannya
itu menjadi menu atau serapan media
cetak, baik di Sumatera Barat, maupun media yang terbit di Jakarta.
Selanjutnya Nasrul Abit melaporkan Bustanul Arifin ke Polda
Sumbar dan masalahnya sedang dalam proses penyidikan penyidik Reskrim Polda
Sumbar. Untuk mendalami laporan dari nasrul Abit, penyidik Polda Sumbar sudah
meminta keterangan para saksi, termasuk Yal Aziz dari LSM Mamak dan Ketua
Panwaslu Pessel.
Sebagai dalang yang
menabur surat dan pengakuan, Bustanul Arifin, Senin 11 januari 2016, akan
memberikan pula kesaksian atau keterangannya dihadapan penyidik Polda Sumbar.
Lantas timbul pertanyaan, mampukah Bustanul Arifin mempertahankan “surat
karangannya” kepada peyidik Polda Sumbar? Yok kita tunggu “kemampuan bohong” seorang
yang bernama Bustanul Arifin. (Penulis wartawan tabloid bijak dan
padangpos.com)