BIJAK ONLINE (Padang)-Ikatan Keluarga Kubang Sawahlunto Jakarta, menyurati Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat, agar tidak memberikan izin atau rekomendasi kepada PT Tambang Mineral Andalas yang seenaknya mencaplop seluruh tanah masyarakat tiga desa dalam Nagari Kubang Kota Sawahlunto. 

Surat Ikatan Keluarga Kubang Kota Sawahlunto Jakarta bernomor:001/IKKJ/I/2016 tertanggal 22 Januari 2016 tersebut, ditandatangani Rovandy Abdam, SH selaku Ketua IKKJ dan Romy Octavian sebagai Ketua Yayasan Kubang Sawahlunto se Dunia. 

Isinya suratnya menjelaskan, izin prinsip yang dikeluarkan Walikota Sawahlunto saat dijabat Amran Nur telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat yang telah mengetahui adanya rencana PT Tambang Mineral Andalas untuk menguasai tanah leluhurnya. Padahal, tanahnya ada yang telah memilik sertifikat, serta perkampungan masyarakat di tiga desa dalam Nagari Kubang Sawahlunto. 

Sebelumnya telah pula dilaksanakan Rapat Musyawarah Ninik Mamak Suku Pitopang, 9 Juni 2001 di Jakarta. Rapat tersebut dihadiri, 1.Sjacril Djaja Dt Bandarokayo, 2.Ramli Jalam Lenggang Sati, 3.Nazaruddin Lenggang Sampono, 4.Syahrel M Kayo, 5.Zubir St Majo Lelo, 6.Boestami Chatib Rajo Alam, 7 Yuhasri Umar (Am), 8.Yusmantri (Oyong). Rapat dilaksanakan dirumah Drs Raflis Umar di Jakrta, pukul 8.00-10 00 WIB.

Isi rapat yang dipimpin Pengulu Adat Suku Pitopang tersebut: 1.Selama Pengulu Dt Bandarokayo, berhalangan dikampung, maka pelaksanaan tugas kepenguluan diserahlan dan dilaksanakan oleh Manti Adat Ramli Jamal Lenggang Sati, kecuali tugas mengenai pemindahan hk tanah, hibah, legalisasi silsilah harus atas persetujuan tertulis/penandatangani oleh pengulu adat.

Yang kedua, Prihal belum terisinya beberapa personil pangkat adat;Tuo Kampung Pandito Tungganai dan pegawai Adat, Manti Adat bersama ninik mamak dalam suku aka memusyawarahkannya. DIharapkan pada akhir bulan Juni 2001 telah dapat ditentukan personilnya. 

Yang ketiga. Secara periodik setiap 2 bulan sekali atau apabila diperlukan Manti Adat sebagai wakil pengulu membuat laporan tertulis tentang berbagai masalah yang ada atau timbul dan langkah peenyelesaian yang telah dilaksanakan kepada pengulu adat dengan alamat Sjacril Djaja Dt Bandarokayo, Jalan Cipinang Baru Nomor 16 Rawamangun Jakarta Timur Fax;021.47863997.

Yang keempat, Perihal pembangunan Balai Adat yang dulu telah dimulai di pondasi agar dilanjutkan dengan menghimpun terlebih dahulu dana melalui pembukaan rekening atas nama berdua Manti Adat dan Pegawai Adat, kemudian dihimbau warga suku untuk berpartisipasi atau memberikan sumbangan, selain sumbangan dalam bentuk dana diupayaka juga sumbangan dalam bentuk materi berupa, batu, semen, besi dan kayu. 

Surat Ikatan Keluarga Kubang Sawahlunto kepada Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar tersebut, juga ditembuskan kepada, Gubernur Sumbar, Walikota Sawahlunto, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumabtera Barat, Kepolisian Resort Kota Sawahlunto, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Kubang Sawahlunto. (PRB)

google+

linkedin