BIJAK ONLINE (Padang)-Ikatan Keluarga Kubang Sawahlunto Jakarta, meyurati Pejabat Gubernur Sumatera Barat, agar tidak memberikan izin atau rekomendasi atas perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi untuk penambangan atas nama PT Tambang Mineral Andalas.  Alasannya, karena izin prinsip yang telah dikeluarkan Walikota Sawahlunto, samahalnya dengan mengusir masyarakat  Nagari Kubang yang tersebar di tiga desa.

"Sejak izin prinsip dikeluarkan Walikota Sawahlunto semasa dijabat Amran Nur, masyarakat telah resah," kata Sekretaris KAN Kubang, Syaiful SH Mhum, kepada Tabloid Bijak dan Padangpos.com, minggu lalu.

Menurut Syaiful, masalah izn tambang itu bisa mengakibatkan konflik horizontal sesama masyarakat di tiga desa dalam Nagari Kubang Kota Swahlunto. "Sebelum konflik itu terjadi, ada baiknya PJ Gubernur Sumbar untuk tidak memberikan izin atau rekomendasi," kata pengacara yang vokal ini.

Kenapa?, kata Syaiful, karena  izin prinsip yang diberikan mantan Walikota Sawahlunto, Amran Nur, samahalnya dengan menghilangkan tiga desa dalam Nagari Kubang Kota Sawahlunto. Sebab, izin prinsip penambangan itu berada dalam areal diatas seluruh tanah masyarakat yang bersertifikat. "Kemudian, tanah itu sebagai lahan perkebunan, pertanian, rumah tempat tinggal, sarana pendidikan dan masjid, serta kantor KAN Nagari Kubang," kata mantan sekretaris Tim Relawan Paslon IP-NA yang telah ditetapkan KPU Sumbar sebagai gubernur terpilih.

Yang perlu diketahui juga oleh PJ Gubernur Sumbar, lanjut Syaiful, pengurusan izin prinsip atau  persetujuan  dari ninik mamak dan tokoh masyarakat di tiga desa dalam Nagari Kubang Kota Sawahlunto, dilakukan investor secara sembunyi-sembunyi atau secara diam-diam. "Jadi, kalau penambangan itu terealisasi, secara otomatis perkampungan penduduk, di tiga desa dalam Nagari Kubang, akan tinggal kenangan, karena perkampungan telah berubah menjadi lokasi penambangan," tambah Waketum ! KONI Sumbar ini. (PRB)

google+

linkedin