BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang, mencurigai izin prinsip yang dkeluarkan Amran Nur terhadap PT Tambang Mineral Andalas saat menjadi Walikota Sawahlunto. Kenapa? Karena izin prinsip yang dikeluarkan Amran Nur tersebut, merupakan tanah masyarakat di tiga desa dalam Nagari Kubang Kota Sawahlunto.

"Aneh dan sangat patut dicurigai pemberian izin prinsip kepada PT Tambang Mineral Andalas, yang mencaplok seluruh tanah masyarakat di tiga desa dalam Nagari Kubang tersebut," kata Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang, ketika berbincang-bncang di Posko Bara Online Media (BOM) di Jalan Siak Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang PBarat, Kota Padang, Sabtu, 23 Januari 2016.

Menurut Jalamus, jika tak ada sesuatu hal, mana mungkin serta merta Amran Nur yang saat menjadi Walikota Sawahlunto mau begitu saja memberikan izin prinsip. "Saya menduga pasti ada KKN dalam pemberian izin tersebut," kata anggota jemaah tabliq ini.

Kemudian, kata Jamalus Datuk,  kini timnya sedang melakukan investigasi ke Nagari Kubang Kota Sawahlunto untuk mengumpulkan bahan, serta fakta-fakta dilapangan. "Setelah data dan fakta kita kuat, kami dari LSM Mamak akan membawa masalah pemberian izin prinsip yang ditandatangani Amrun Nur selaku walikota saat itu, ke ranah hukum, seperti melaporkannya ke KPK, atau Kejaksaan Agung," tambah Wakil Ketua Koperasi Atoom Shoping Center ini.

Sungguh sangat tak masuk akal,  lanjut Jamalus, tanah masyarakat di tiga desa dalam Nagri Kubang, diberikan izin prinsipnya kepada PT Tambang Mineral Andalas untuk menguasai lahan tersebut. "Pemberian izin prinsp tersebut, sama saja halnya dengan menghilangkan perkampungan masyarakat di Nagari Kubang dan berganti dengan lokasi penambangan," kata salah seorang pendiri Pemuda Pancasila di Sumatera Barat ini. (PRB)

google+

linkedin