HEBAT dan Ironis. Begitulah gambaran sekilas tentang musyawarah enam pengulu suku, jo ninik mamak, cerdik pandai, bundo kanduang, serta jo anak Nagaru Kubang Sawahlunto yang membahas keberadaan PT Tambang Mineral Andalas, yang dilaksanakan di Masjid Raya Baitunnur, 30 Januari 2016.

Kenapa hebat? Karena sidang musyawarah Nagari Kubang Sawahlunto dihadiri enam pengulu suku penguasa adat dan ulayat. Dari Suku Dalimo, hadir Irdam HOS Dt Maharajo Kayo, Suku Sipanjang , Syamsir MY Dt Rajo Batuah, Suku Patopang, Ramli Jamal, Lenggang Sati,  Suku Sikumbang,  H Yohanis Tamin, Suku Panai, H Yasir Bahar Dt Rajo Nan Sati, Suku Paya Badar, Ridwan Ramli Dt Pangulu Marajo. Kemudian, hadir juga Bundo Kandung, cerdik pandai, serta anak nagari paga nagari.

Lantas kenapa ironis? Karena rapat musyawarah yang dipimpin langsung Ketua KAN Kubang Sawahlunto yang berlangsung lebih kurang enam jam dan dihadiri Komisaris PT Tambang Mineral Andalas, Irvan Fixtono, berakhir deadlock dengan catatan musyawarah dilaksanakan paling lambat 15 hari kedepan dan  rapat hanya dihadiri enam pengulu suku, ditambah cerdik pandai dan bundo kanduag. Maksudnya, anak nagari dan paga nagari tak boleh mengikutinya lagi. 

Sebagai pimpinan rapat musyawarah, tentu saja keputusan yang diambil oleh Ketua KAN Kubang, Edrizon Efendy tersebut,  jelas membuat anak nagari dan paga nagari yang sebagian besar menolak keberadaan PT Tambang Mineral Andalas, kecewa dan tapi tak bisa berbuat apa-apa, karena enam pengulu merupakan pangulu pucuk penguasa adat dan ulayat.

Dari cara Ketua KAN Kubang Sawahlunto, tersyirat kalau dirinya berpihak kepada pihak PT Tambang Mineral Andalas. Kenapa? Karena sebenarnya, ketua Kerapatan Adat Nagari Kubang, Edrizon  Efendi sebagai pimpinan rapat bisa saja menawarkan tigo opsi kepada perserta musyawarah, seperti menunda rekomendasi, mencabut rekomendasi atau melanjutkan rekomendasi kepada PT Tambang Mineral Andalas, yang izinnya berakhir, 20 Januari 2016 lalu. 

Tapi karena Ketua KAN Kubang, telah tahu sebagian besar peserta musyawah akan menolak keberadaan PT Tambang Mineral Andalas,  maka sengaja musyawarah ditundanya dengan keputusan lima belas hari lagi dengan catatan keputusan akan diambil oleh pangulu enam suku Dalimo, patopang, sipanjang, sikumbang, panai dan paya badan, setelah bermusyawarah di masing-masing suku dan kaum.

Padahal, Ketua KAN Kubang waktu itu, bisa saja Ketua KAN Kubang mengambil keputusan, karena musyawah telah dihadiri oleh keenam pangulu suku dan ninik mamak, serta anak nagari. Caranya, bisa saja secara aklamasi terbuka tunjuk tangan atau memberikan secarik kertas kepada masing-masing peserta musyawarah.

Kemudian, disaat sidang berlangsung, dari ratusan peserta musyawarah, terlihat dan tersyirat kalau mereka itu meminta kepada ninik mamak penguasa adat dan ulayat untuk mencabut rekomendasi yang terlanjur diberikan kepada PT Tambang Mineral Andalas. "Setuju dicabut," teriak anak nagari paga nagari, serta Bundo Kanduang, saat sidang berlangsung. Sementara yang tak setuju dicabut hanya berkisar tiga orang dengan terlihat mengacungkan tangan. 

Seusai sidang musyawarah, para anak nagari dan paga nagari masih terlihat mengelompok untuk membahas keberadaan PT Tambang Mineral Andalas. "Jika musyawarah pegulu masih memperpanjang rekomendasi kepada PT Tambang Mineral Andalas yang izinya telah berakhir, 20 Januari 2016 ini, lihat saja apa yang akan terjadi di Nagari Kubang," kata salah seorang anak nagari yang minta namanya tak ditulis. (penulis wartawan Tabloid Bijak dan padangpos.com).

google+

linkedin