BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)—Wali Kota Pariaman, Drs. H. Mukhlis Rahman, MM, mengatakan,  perubahan terhadap Perda, adalah untuk penyuseaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Mukhlis Rahman, di dalam menjawab pandangan Umum Anggota Dewan melalui Fraksi Partai Golkar, mengenai Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah, Senin, (18/1/2016).

Partai Golkar menyarankan agar Perda itu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kota Pariaman dan tidak berpedoman atau mencontoh kepada daerah lain yang sesungguhnya berbeda dengan daerah Pariaman. 

Dikatakan, selain itu juga untuk melengkapi hal-hal yang masih perlu diperjelas sesuai dengan kebutuhan dan konsisi kekinian Kota Pariaman, apa yang kita ajukan kepada Dewan sudah menurut aturan yang berlaku. 

Kemudian menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra terkait dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Insdustri Daerah 2015-2035 yang meminta Pemko Pariaman memperhatikan kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memperhatikan wilayah yang akan ditetapkan menjadi kawasan industri. 

Mukhlis Rahman, mengatakan, sesuai Permen Perindustrian No. 5 Tahun 2014, Perusahaan Kawasan Industri harus memiliki lahan minimal 21 hektare. 

"Sedangkan Pariaman mempunyai wilayah yang tidak terlalu luas, sangat kecil kemungkinan untuk memiliki suatu kawasan industri yang harus memperhatikan banyak hal seperti analisa dampak lingkungan dan sebagainya. 
Untuk itu, karena keterbatasan tersebut Pemko Pariaman lebih memfokuskan pengembangan industri kecil yang memanfaatkan kekayaan lokal dengan membentuk sentra-sentra kecil dan membangun infrastrukturnya,” tambah Mukhlis.

Kemudian pandangan umum Fraksi Nasdem terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, walaupun yang dirubah hanya mengenai retribusi.  Pemko Pariaman juga harus memperhatikan keberadaan menara telekomunikasi yang ada,  aspek tata ruang, keamanan dan keselamatan serta keindahan.


Menanggapi hal itu Walikota menjelaskan, sebelum izin pembangunan tower telekomunikasi diberikan, Pemerintah Kota Pariaman melalui KP2TPM memberikan sejumlah persyaratan pembangunan menara telekomunikasi. 

"Setelah dipenuhi pihak provider, tim gabungan KP2TPM bersama SKPD terkait akan melakukan survei lapangan. Kemudian hasil survei inilah rekomendasi layak atau tidak layaknya izin diberikan," pungkas Mukhlis.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyuddin, MM, didampingi Wakil Ketua John Edwar dan Ir, Syafinal Akbar,  dihadiri segenap Anggota Dewan, Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, Sekdako Armen, Asisten, Kepala SKPD, Kabag, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Pariaman. (amir)

google+

linkedin