BIJAK ONLINE (Padang)-Sebagai Komisaris PT Tambang Mineral Andalas, Irvan Fixtono tak bisa atau tak mampu  memperlihatkan struktur perusahaannya yang mengikat perjanjian dengan ninik mamak pangulu suku yang berenam, 3 Agustus 2008 lalu.  Fakta tersebut membuat anak Nagari Kubang curiga dan mempertanyakan siapa direktur utama dari PT TMA tersebut.

"Perusahaan ko lai ndak perusahan bodong lo dan cukup aneh juga, kalau hanya komisaris yang mengikat perjanjian dengan mamak pangulu suku yang berenam Nagari Kubang," kata Hamdani yang mengaku mewakili pemuda Nagari Kubang.

Menurut Hamdani, seharusnya yang membuat perjanjian direktur utama perusahaan dan bukan komisaris perusahaan. "Kami minta struktur perusahaan, pak Irvan Fixtono tak mau memberikannya, dan fakta ini tentu membuat kami curiga," katanya.

Kemudian, kata Hamdani, izin tambang yang kata Irvan Fixtono itu atas nama siapa dan kan tidak mungkin pemerintah mengeluarkan izin kepada orang yang tak jelas. "Maaaf, karena tak tahu, apaboleh izin atas nama komisaris," katanya mengaku buta dengan masalah izin pertambangan.

Jangang-jangan, kata Hamdani lagi, komisaris PT Tambang Mineral Andalas, sebagai calo atau broker dari direktur PT TMA yang sebenarnya. "Seharusnya, ninik mamak pangulu suku harus tahu dan mempertanyakan juga siapa dirut dari PT TMA ini dan indak main teken meneken saja," ujarnya lagi. (PRB)

google+

linkedin