BIJAK ONLINE (Padang)-Jangan ada dusta diantara kita. Begitulah penegasan sekretaris Kerapatan Adat Nagari Kubang Kota Sawahlunto, Syiaful SH Mhum yang juga mengikuti sidang musyawarah yang diikuti pangulu suku nan baraman, ninik mamak, cerdik pandai, bundo kanduang, serta anak nagari jo paga nagari, yang dilaksanakan di Masjid Raya Nagari Kubang, Baitunnur, Sabtu 30 Januari 2016.

"Jujur, saya sebagai sekretaris KAN Kubang dan anak Nagar Kubang, baru tahu kalau ada rekomendasi pangulu nan baranam setelah adanya penangkapan kepada enam anak nagari yang tak jelas sampai sekarang siapa pelapornya," kata Syaiful SH Mhum ketika diminta memberikan pandangan terhadap rekomendasi ninik mamak pangulu suku yang baranam kepada PT Tambang Mineral Andalas.

Menurut Syaiful, dirinya memang minta kasus penangkapan enam anak nagari ini tetap dilanjutkan, agar ditehaui siapa pelapornya yang sebenarnya. "Sampai saat ini, kita hanya bisa menduga-duga yang belum tentu kebenarannya, dan kalau kita ingin tahu siapa pelakunya, kasus penangkapan ini memang harus dilanjutkan pihak kepolisian dengan konsekwensi keenam anak nagari yang telah di B A P polisi, bakal  masuk penjara," katanya, sembari menambahkan, adanya upaya berdamai, dengan siapa harus berdamai.

Dulu, kata Syaiful SH Mhum, ninik mamak Nagari Kubang, juga pernah ditangkap polisi. Waktu itu saya menyarankan dua opsi, kita mau pakai hukum ada atau hukum positif dan akhirnya ninik mamak menyetuji hukum adat dan akhirnya kita juga tidak tahu siapa yang melaporkan ninik mamak nagari kita tersebut," ujarnya.

Kemudian, sebagai anak nagari yang pahan dan mengerti masalah hukum dan pembelaan," kata Syaiful SH Mhum, dirinya akan memberikan bantuan hukum secara gratis demi pembelaan hak azazi anak Nagari Kubang. "Jujur, saya mau berada dikampung bersama-sama anak nagari yang lainnya, hanya ingin membangun kampung dan belum ada niat yang lain-lain," kata nagari Kubang Suku Dalimo yang berdomisili di Marapam Kota Padang ini, sembari menambahkan, sekarang dirinya masih sibuk melanjutkan pembangunan Kantor KAN Nagari Kubang yang terletak di Desa Pasa Kubang. 

Masalah keberadaan PT Tambang Mineral Andalas, lanjut Syaiful, memang harus dibahas oleh anak Nagari Kubang secara serius dan hati-hati. Kenapa? Karena rekomendasi yang telah terlanjur ditandatangani oleh ninik mamak pangulu suku nan baranam, 3 Agustus 2008 lalu, saya nilai cacat administrasi dan perlu direvisi, jika setuju rekomendasi PT Tambang Mineral Andalas itu diperpanjang. "Aneh rasanya, jika perjanjian antara ninik mamak pangulu suku nan baramam, ditandatangani pihak PT Tambang Mineral Andalas yang diatas namakan komisaris, yakni da Ing (panggilan Ivanda Fixtono,red)," tambah pengacara vokal ini.

Tapi, jika anak nagari dan paga nagari tak setuju remkomendasi itu diperpanjang atau dicabut saja, kata Syaiful, tergantung dengan kesepakatan bersama, antara ninik mamak pangulu suku, cadiak pandai, bundo kanduang, serta anak nagari paga nagari. "Meskipun rekomendasi tambang PT TMA dicabut ninik mamak, akan diupayakan mengurus izin tambang batu pacah, yang biayanya tak akan sampai ratusan juta, dan saya akan ikut memperjuangkan izin tambang batu pacah tersebut," kata Waketum 1 KONI Sumbar ini.

Kemudian, tambah Syaiful SH Mhum, pihak perusahaan tambang, yakni PT Tambang Mineral Andalas, sampai saat ini belum pernah memberikan data lengkap mengenai struktur perusahaan tersebut. Maksudnya, siapa direktur utama dari PT Tambang Mineral Andalas tersebut. "Fakta dari ketidakmampuan komisaris PT Tambang Mineral Andalas memperlihatkan dokumennya, sangat patut dicurigai dan dipertanyakan," ujarnya lagi.  (PRB)

google+

linkedin