BIJAK ONLINE (Padang)-Sebagai Komisaris PT Tambang Mineral Andalas, Irvan Fixtono menegaskan, kalau dirinya tak pernah berniat untuk menguasai tanah ulayat masyarakat Nagari Kubang. Surat perjanjian penyerahan lahan dari ninik mamak pangulu suku, lebih untuk persyaratan mengurus izin tambang.

"Tahun 2003 ambo diajak oleh ninik mamak untuk mancari lahan yang berpotensi dan ambo bajalan dari Kajai sampai ka Nagari Kubang dan di Nagari Kubang ambo menemui sebelas titik mineral," kata Komisaris PT Tambang Mineral Andalas, Irvan Fixtono  ketika memberikan penjelasan dalam rapat musyawarah Nagari Kubang, yang dilaksanakan di Masjid Raya Nagari Kubang, Sabti 30 Januari 2016.

Menurut Irvan Fixtono, setelah dibukanya peta, ditemuinya tiga titik potensi tambang mineral. "Waktu itu ambo temui kepala suku atau Ketua KAN Nagari Kubang dan tanggal 9 Oktober 2008 dilakukan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh pak Irdam Hos Dt Maharajo Kayo," katanya.

Waktu itu, kata Irvan Fixtono, tak ada yang komplen atau keberatan saat dilakukan sosialisasi tersebut. "Pada tanggal 16 Januari 2008, saya dipanggil Walikota Sawahlunto waktu itu, pak Amran Nur," katanya.

Saat bertemu dengan mantan Walikota Amran Nur, kata Irvan, dirinya ditanya;"Lai indak digodaikan nagori," kata Irvan mengulang pertanyaan Amran Nur. 

Februari 2009, kata Irvan lagi, dikeluarkanlah izin tambang dan 2010 IUPP yang harus dirigestrasi. "Sebelumnya, lokasi tambang ini atas nama PT Intan Borneo dan kemudian dialihkan kepada PT Tambang Mineral Andalas," kata mantan karyawan PT BA ini.

Januari 2016 ini, lanjut Irvan Fixtono, izin PT Tambang Mineral Andalas telah habis masa izinnya dan harus diperpanjang lagi. "Jadi ambo ingin membantu anak nagari dengan adanya usaha penambangan, karena perusahaan membutuhkan sekitar 400 orang karyawan dan hasil dari tambang telah ditetapkan fee untuk nagari," tambahnya lagi.

Jadi kata, Irvan Fixtono, tujuannya membuka usaha taambang lebih untuk memanfaatkan potensi Nagari Kubang dan tidak untuk menguasai tanah ulayat masyarakat Nagari Kubang. "Maa lo bisa ambo menguasai tanah ulayat nagari kubang," ujarnya. 

google+

linkedin