BIJAK ONLINE (Padang)-Sebagai Mantan Kepala Desa Kubang Tangah, Amdani mengakui ikut menandatangani untuk ikut mengetahui surat penyerahan lahan Nagari Kubang Sawahlunto yang telah ditandatangani oleh ninik mamak pangulu suku, tertanggal 3 Agustus 2008 lalu, kepada PT Tambang Mineral Andalas..

"Dek mancaliak surat penyerahan lahan tu lah ditandatangani oleh ninik mamak pangulu suku nan baronam, yo ombo tandatangani lo," kata Amdani ketika diminta memberikan penjelasan seputar penyerahan lahan dalam rapat musyawarah masyarakat Nagari Kubang, yang dilaksanakan di Masjid Raya Nagari Kubang, Baitunnur, Sabtu 30 Januari 2016.

Menurut Amdani, sangat tidak mungkin dirinya tak ikut menandatangani ikut mengetahui sebagai kades. "Waktu tu ambo lebih menghargai ninik mamak pangulu suku, kan ndak mungkin lo ombo tak menandatanganinyo, dan bisa-bisa panjang caritonyo," kata mantan kades Kubang Tangah ini, yang disambut tawa rius peserta rapat. 

Kemudian, kata Amdani, dirinya jujur tak membaca isi surat perjanjian tersebut dan setelah melihat tandatangan ninik mamak nan baronam pengulu suku, langsung ditandatangani saja. "Ambo waktu itu, meminta kepada Komisaris PT Tambang Mineral Andalas, agar diberikan copy perjanjian tersebut, tapi tak pernah diberikan dan ambo baru tahu isi surek pajojian ko setelah mengikuti rapat musyawarah ini," katanya.

Sedangkan masalah sosialisasi, kata Amdani lagi, pihak PT Tambang Mineral Andalas tak pernah melakukan sosialisasi ketangah masyarakat. "Setahu ombo  ndak pernah, tapi apa ada tanpa sepengatahuan ombo, ndak obeh lo dek ombo," tambahnya. (PRB)

google+

linkedin