BIJAK ONLINE (Sijujung)-Warga Masyarakat Nagari, Aie Amo Kabupaten Sijunjung yang menamakan diri dengan Warga Peduli Nagari melakukan kegiatan penyisiran  kedalam kawasan hutan yang dirusak oleh oknum pengusaha kayu, Minggu, 26 Juni 2016. 

"Kegiatan ini kami lakukan untuk menghentikan aktifitas illegal logging di kawasan hutan nagari kami," kata Rido Putra melalui relisnya di WhatsApp Siaga Bencana, Minggu, 26 Juni 2016.

Menurut keterangan Rido Putra, keserakahan oknum pengusaha kayu telah merusak hutan yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. "Setidaknya ada 3 sungai yang hulunya berada dalam kawasaan hutan telah rusak. Padahal sungai tersebut bagi masyarakat Aie Amo adalah sumber air areal pertanian, air bersih dan tapian mandi," katanya.

Tujuan kegiatan, kata Rido Putra lagi, agar aktifitas illegal logging di Nagari Aie Amo yang semakin meluas tersebut dihentikan. 

Sebelumnya,  kata Redo Putra, warga yang berjumlah lebih kurang 50 orang tersebut mengawali kegiatan dengan menabuh beduk larangan dan kemudian masyarakat bergerak kedalam kawasan hutan. "Dalam perjalanan warga menemukan tiga alat berat berupa eskavator yang telah turun dari kawasan hutan. Eskavator ini digunakan untuk membangun jalan untuk mengangkut hasil illegal logging," ujarnya. 

Dalam pantauan warga, lanjut Rido Putra, rata-rata kayu hasil illegal logging yang keluar dari hutan Aie Amo berjumlah 15 hingga 30 truk tiap harinya. Warga sangat terkejut ketika telah berada di lokasi illegal logging. "Kegiatan illegal logging ternyata sangat massif dilakukan. Bahkan dua hulu sungai dalam kawasan hutan telah tertimbun dengan tanah dan kayu bekas illegal logging," tambahnya lagi. 

Arwin salah seorang warga mengatakan, sebelumnya pada tahun 2015 warga Aie Amo telah melaporkan aktifitas illegal looging ini ke Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung, Polres Sijunjung, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, BKSDA Sumbar, Polda Sumbar bahkan sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 
"Namun, peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas pengrusakan hutan, disambut dengan kurang baik oleh oknum penegak hukum. Sejumlah ninik mamak pernah dipanggil dan kemudian mereka ketakutan. Akhirnya dalam situasi demikian, warga mencabut kembali laporan mereka. Namun melihat aktifitas perusakan hutan Aie Amo semakin meluas, perlahan warga kembali memberanikan diri untuk bangkit dan melawan kejahatan kehutanan yang terorganisir tersebut," katanya. 

Wengki Purwanto selaku Ketua PBHI Sumatera Barat menyatakan, sama persis dengan kasus illegal looging di kawasan suaka alam Nagari Sungai Batuang, illegal logging di Nagari Aie Amo diketahui juga telah lama berlangsung. Para pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan, BKSDA dan Institusi POLRI) telah mengetahuinya. Namun, Aktifitas illegal looging tersebut terus berlangsung dan semakin meluas. 

Padahal, kata Wengki Purwanto,  pengrusakan hutan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setiap warga berhak untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk yang bersumber dari hutan. Negara, harus melindungi kawasan hutan sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia. 

Melihat fakta yang ada, maka  PBHI Sumatera Barat dengan ini menyatakan sikap;
Pertama, sangat menyayangkan dugaan tindakan oknum penegak hukum yang merespon laporan masyarakat dengan kurang baik, padahal menurut UU 18/2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan seharusnya masyarakat dilindungi secara hukum (pasal 58 ayat (2) huruf e).  

Kedua, Dinas Kehutanan dan BKSDA termasuk salah pihak yang bertanggung terhadap semakin meluasnya kerusakan hutan. Dalam hal ini, BKSDA dan Dinas Kehutanan merespon laporan masyarakat dengan kurang baik. Padahal sejak 2015, mereka telah mengatahui adanya aktifitas perusakan hutan (illegal logging). Namun, illegal logging terus berlangsung. Hal ini diduga karena tindakan pencegahan dan penegakkan hukum sangat lemah. Pada tangal 13 Januari 2016, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menyurati BKSDA Jambi selaku pelaksana pengendali SPORC Brigade Harimau Jambi untuk menindakanjuti laporan masyarakat (2015) terkait illegal logging di hutan aie amo. Dirjen menyebut kawasan tersebut dengan Hutan Lindung Pangean I. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Kehutanan Provinsi dan BKSDA Sumbar. Namun, tindakan berikutnya tidak diketahui. Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum kejahatan kehutanan di Sumatera Barat. 

Ketiga, Melihat tingkat kerusakan hutan dan keresahan masyarakat, Dinas Kehutanan, BKSDA Sumbar dan Intitusi Penegak Hukum (POLDA Sumbar dan Polres Sijunjung) harus segera mengusut dan memberantas dugaan kejahatan kehutanan ini. Masyarakat telah mengunakan peran nya sebagaimana diwajibkan UU 18/2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan terutama pasal 60 dan 61 Jo Pasal 6, 9, 23 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor : 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pelindungan Hutan. Sekarang, berhenti atau tidaknya aktifitas pengrusakan hutan berada ditangan Pemerintah. (BKSDA Sumbar Dinas Kehutanan, Institusi Polri).

Selanjutnya PBHI Sumbar menghimbau, jangan sampai terjadi, akibatya berlarutnya penegakan hukum atas kejahatan ini, akan menimbulkn konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat. Potensi konflik ini harus dicegah. (Relis)  

google+

linkedin