BIJAK ONLINE (Padang)-Sekitar duapertiga dari pengurus cabang olahraga di Kabupaten Solok berhasil menggiring pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Musorlub) KONI Kabupaten Solok, yang dijadwalkan berlangsung, Kamis, 30 Juni 2016 di Kantor Bupati Solok.

"Mudah-mudahan, sesuai jadwal kami akan menlaksanakan Musorlub KONI Kabupaten Solok," kata Ketua Pengcab GABSI, Madra Idriawan SH ketika dihubungi Tabloid Bijak, melalui selulernya, Selasa, 28 Juni 2016.

Menurut Madra Idriawan, SH, pelaksanaan Musorlub KONI Kabupaten Solok ini sudah direspon oleh Plt Ketum KONI Sumbar, Syaiful SH Mhum, yang telah berjanji akan menghadirinya, bersama pengurus KONI Sumbar yang lainnya. 

Kemudian, kata Madra, Musorlub KONI Kabupaten Solok ini, merupakan rentetan dari peristiwa yang terjadi di KONI Kabupaten Solok. "Sebelumnya kami, sebanyak 25 pengurus cabang olahraga melayangkan mosi tak percaya kepada Ketua KONI Kabupaten Solok, H Atmi Fomi, SPd dan suratnya pun ditembuskan ke KONI Provinsi Sumbar," katanya. 

Sebelumnya, kata Madra lagi, juga terjadi pemberhentikan sekitar 27 orang pengurus KONI Kabupaten Solok, yang merupakan dampak dari surat mosi tak percaya tersebut. "Kawan-kawan di cabang olahraga, memang sudah berkeinginan adanya pergantian Ketua KONI Kabupaten Solok," tambahnya.

Bahkan, Pengurus cabang olahraga di Kabupaten Solok, lanjut Madra, juga mendapatkan informasi kalau keuangan KONI Kabupaten Solok lagi di audit Inspektorat Kabupaten Solok. "Selain itu, rekan-rekan di cabang olahraga, juga mengancam tak akan mengikuti Porprov Sumbar di Padang, jika kepengurusan KONI Solok tak diganti, sementara Porprov Sumbar, akan digelar, November 2016 mendatang," tambahnya. 

Berdasarkan data Tabloid Bijak, H. Atmi Fomi dikukuhkan sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Solok berdasarkan surat keputusan ketua umum KONI Propinsi Sumatera barat No 30 tanggal 24 Februari tahun 2015, untuk periode 2015-2019. 

Sementara Ketua KONI Kabupaten Solok, H Atmi Fomi belum berhasil dikonfirmasi, sampai berita ini diturunkan. (PRB)

google+

linkedin