BIJAK ONLINE (Padang)-Rektor Universitas Ekasakti Padang Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH menegaskan, Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Penegasan Rektor Unes, Andi Mustari Pide tersebut, dismpaikannya kepada para peserta Bimbingan Teknis (Bintek) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman, Sabtu, 25 Juni 2016, di Hotel Pangeran Beach Padang.

Menurut Rektor Universitas Ekasakti Padang, Produk Hukum Sumatera Barat yang dibatalkan Pemerintah Pusat sebanyak 59 Peraturan Daerah dan 1 (satu) buah Peraturan Bupati. Di Kota Pariaman terdapat 2 Peraturan Daerah dibatalkan yaitu Perda No.8 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Perda No.5 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. 

Sedangkan di Kota Sawahlunto yang dibatalkan Perda No.2 tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda No.5 tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Sawahlunto, Perda No.9 tahun 2009 tentang Pajak Hiburan, Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No.2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda No.6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda No. 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 16 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda No.2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Terhadap pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Rektor Universitas Ekasakti Padang memberikan tiga catatan penting, pertama 0tonomi Daerah itu artinya kemandirian daerah, namun bukan kebebasan daerah. Kemudian konstitusi memuat Norma Pasal 18 ayat (6)  UUD l945 “Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas Pembantuan," katanya.  

Kemudian, kata Andi Mustari Pide, pembatalan ribuan Produk Hukum Daerah termasuk Peraturan Daerah justru bisa di diskusikan lebih serius lagi. "Apakah ini pertanda re-sentraslisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau memang selama ini Pemda mulai “kebablasan,” ujar Rektor Unes itu.

Kedua, kata Rektor Unes lagi, ada pelajaran penting dengan pembatalan ribuan Perda, yakni manajemen pengawasan dan pembinaan Pemerintah melalui Kemendagri dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terhadap Daerah melalui mekanisme sinkronisasi, harmonisasi dan pembuatan ranperda dan perda nampaknya harus diatur ulang.

Sedangkan yang ketiga, lanjut Andi Mustari Pide, beberapa saat ini dan ke depan Nampak Evaluasi terhadap Produk Hukum  Daerah harus dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Karena ada beberapa Produk Hukum yang sudah tidak sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2014, misalnya soal pengaturan minerba, kehutanan, pendidikan dan beberapa urusan lainnya.

Bintek kali ini mengambil tema utama “Pembahasan Laporan Keuangan Pemerntahan Daerah, Audit BPK dan Optimalisasi Fungsi DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK” walaupun tidak secara khusus membahas mengenai produk hukum, namun menarik juga kalau pembatalan produk hukum itu didiskusikan dengan narasumber.

Diharapkan Rektor Universitas Ekasakti Padang topik yang dibahas dan didalami bersama narasumber nanti akan menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto dan dapat membantu dalam menjalankan tugas kedewanan.

Nara Sumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang Dr. Otong Rosadi, S.H, M.Hum memberikan materi Optimalisasi Fungsi DPRD menurut Undang Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah fokus pada Fungsi DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK. Sedangkan Rikie, S.STP, M.Si (Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri) materi yang diberikan “Pedoman dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Daerah menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, S.H, bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto membaca surat Alfatiah untuk Almarhum Mantan Wali Kota Sawahlunto Periode 2003-2013 Ir. H. Amran Nur. (Ka Humas H. SYARIFUDDIN, S.E., M.HUM).

google+

linkedin