BIJAK ONLINE (Padang)-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat yang menerima kuasa Hukum Walinagari dan Ketua KAN Nagari Sungai Batuang,  bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, melaporkan dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang terorganisir di Sumatera Barat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Menurut PBHI melalui ralacenya, kejahatan kehutanan di Sijunjung terjadi dalam bentuk pembalakkan liar (illegal logging) kawasan suaka alam yang terletak di Kenagarian Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru. Aktifitas illegal logging berlangsung secara masif setiap hari. Akibatnya, Pertama, Debit air Sungai Batang Samek, Batang Kunyik dan Batang Batuang berkurang hingga lebih kurang  50 persen  dan juga tercemar. 

Ada empat masalah akibat ilelggal logging tersebut. Yang pertama, kondisi ini mengancam ketahanan pangan nagari. Kedua, menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat terhadap ancaman banjir bandang dan galodo akibat gundulnya hutan (suaka alam) di Hulu Sungai. Ketiga potensi konflik antar nagari oleh karena pelaku illegal logging diduga berasal dari oknum masyarakat (pengusaha dan buruh) Nagari tetangga yaitu Nagari Tanjung Lolo. Keempat, kerusakan kawasan suaka alam sehingga menimbulkan kerusakan sistem penyangga kehidupan.

Sedangkan kejahatan kehutanan di Sawahlunto terjadi dalam bentuk dugaan aktifitas pertambangan batubara di kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Padahal kegiatan eskplorasi dan/atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH adalah tindak pidana kehutanan.  

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua PBHI Sumatera Barat, Wengki Purwanto menyatakan, semestinya laporan ke KLHK ini tidak perlu terjadi. Sangat disayangkan sekali, Kepala Balai Konservsi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Dinas Kehutatan Provinsi Sumatera Barat sangat lamban mengambil tindakan. 

"Padahal ini adalah kejahatan serius dan menyangkut keberlangsungan makhluk hidup. Sehingga akhirnya, masyarakat berjuang melapor langsung kepada KLHK. Sebenarnya sejak 2015,  BKSDA Sumbar, Dinas Kehutanan dan POLDA Sumbar telah mengetahui adanya aktifitas pengrusakan kawasan suaka alam di Sijunjung. Namun tindakan pencegahan, perlindungan, pemulihan dan/atau penegakan hukum seakan tidak pernah dilaksanakan," katanya. 

Menurut Wengki Purwanto, aktivitas illegal logging kawasan suaka alam tegas dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (psl 19 (1)). Pelaku di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (psl. 40 ayat (1)).

Kemudian, kata Wengki,  aktifitas tambang dalam kawasan hutan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (pasal 50 ayat 3 huruf g) jo. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (pasal 6 ayat (1)). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) (pasal 78 ayat (6)); 

Sementara Uslaini , Dir. Walhi Sumbar mengatakan,  Undang-undang 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan dan Perda Provinsi Sumbar 11/2015 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan seakan tidak berfungsi. "Padahal pemerintahan Nagari Sungai Batunag telah pro aktif melakukan berbagai upaya untuk melindungi kawasan hutan, namun sayang upaya ini tidak cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat kabupaten maupun provinsi. Akibatnya, kerusakan hutan terus berlangsung dan meluas. satu-satu harapan saat ini adalah peran langsung KLHK," kata Uslaini sembari menambahkan, semoga laporan ini menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh KLHK. (relace/PRB)         

google+

linkedin