BIJAK ONLINE (PADANG)-Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI (purn), Tono Suratman
melalui Surat Keputusannya Nomor: 96 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Syaiful SH Mhum Sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Pusat.

Surat Ketua Umum KONI Pusat ini ditembuskan kepada; 1.Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, 2.Menteri Pemuda dan Olahraga RI, 3.Gubernur Sumatera Barat, 4.Ketua DPRD Sumatera Barat, 5.Seluruh anggota KONI Pusat, 6.Seluruh pengurus KONI Sumbar
7.Seluruh pengurus KONI Kota dan Kabupaten Se-Sumatera Barat.

Fakta ini sekaligus menjawab keraguan insan olahraga tentang jabatan Plt Ketum KONI Sumbar yang dijabat, Syaiful SH Muhm.  


Berdasarkan data Tabloid Bijak dan Padangpos.com, dari sumber yang layak dipercaya, ada lima point pertimbangan KONI Pusat. Dasar pertimbangannya; 

1. Bahwa Ketua Umum KONI Pusat telah menerbitan Surat Keputusan Nomor: 32 Tahun 2013 Tanggal 21 Maret 2013 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komita Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Barat masa bhakti 2013-2017, yang telah dilakukan perubahan dengan surat Keputusan KONI Pusat Nomor: 86 Tahun 2016 Tentang Pergantian Antar Waktu Pengurus Komita Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Barat masa bhakti 2013-2017;

2. Bahwa Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: X/800/33/57 Tanggal 14 Maret 2016 Prihal Rangkap Jabatan KDH atau Wakil KDH, pejabat struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI, gubernur Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan surat nomor; 099/III/GSB-2016, tanggal 30 Maret 2016, Prihal rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat;

3.Bahwa menyikapi dan melaksanakan Surat Gubernur Sumatera Barat sebagaimana dimaksudkan pada butir*2* diatas KONI Provinsi Sumatear Barat telah mengadakan rapat pleno pengruus pada tanggal, 11 April 2016 yang hasilnya menetapkan Suadara Syaiful SH Mhum sebagai pejabat Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat, masa bhakti 2013-2017.

4.Bahwa untuk menjamin jalannya roda organisasi KONI Provinsi Sumataera Barat perlu menunjuk dan menetapkan seorang pejabat pelaksana tugas ketua umum KONI Provinsi Sumatera Barat masa bhakti 2013-2017.

5.Sehubungan dengan pertimbangan pada butir *1,2,3 dan 4* tersebut diatas, untuk tertib administrasi dan organisasi serta kepastian hukum, dipandang perlu menerbitkan surat keptusan pengesahannya.

Mengigat;
1.Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015;
2..Peraturan Pemerintah Nomor 16, 17 dan 18 Tahun 2007;
3.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI
4.Keputusan Musomah XII Tahun 2011;
5.Surat Keputusan KONI Pusat Nomor ; 32 Tahun 2013.

Memperhatikan;
1.Surat Gubenrur Sumatera Barat Nomor; 426/VI/2571/2016, Tanggal 20 Juni 2016, Prihal Pelaksana Tugas Pejabat Ketua Umum KONI Sumatera Barat, periode 2013-2017;
2.Persiapan KONI Provinsi Sumatera Barat menghadapi PON XIX/2016 Jawa Barat.

Komite Nasional Olahraga Indonesia Pusat 
Memutuskan
Menetapkan;

1.Mengesahkan Pengangkatan Syaiful SH Mhum sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat masa bhakti kepengurusan KONI Provinsi Sumatera Barat 2013-2017 menggantikan DR H Syahrial Bahktiar, MPd.

2.Tugas pokok Plt Ketua Umum sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan "pertama" tersebut diatas adalah; 
A.Melaksanakan Tugas rutin administrasi organisasi KONI Provinsi Sumatera Barat;
B.Melaksanakan persiapan menghadapi PON XIX 2016 Jawa Barat, termasuk pembentukan kontingen Sumatera Barat ke PON tersebut;
C.Menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Sumatera barat;

3.Pejabat Pelatsana Tugas (Plt) Ketua Umum sebagaimana dimaksdudkan pada ketetapan "pertama" tersebut diatas diberikan waktu enam bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan ini untuk melaksanakan Musorprovlub KONI Sumatera Barat;

4.Dengan terbitnya Surat Keputusan ini maka surat keputusan KONI Pusat Nomor;86 Tahun 2016 Tentang Pergantian Antar Waktu Pengurus Komita Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Barat masa bhkati 2013-2017 dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Apabila dikemudian hari terdapaat kekliruan dalam surat keputusan ini akan dilakan perbaikan sebagaimana mestinya

Keputusan ini mulai berlaku terhintung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir secatra otomatis setelah selesainya Musorprovlub KONI Sumatera Barat, Desember 2016.

Ditetapkan di Jakarta, 30 Juni 2016
Komita Olahraga Nasional Indonesia Pusat
Ketua Tono Suratman Mayjen TNI (Purn)

Tembusan disampaikan kepada yang terhormat
1.Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
2.Menteri Pemuda dan Olahraga RI
3.Gubenrur Sumatera Barat
4.Ketua DPRD Sumatera Barat
5.Seluruh anggota KONI Pusat
6.Seluruh pengurus KONI Sumbar
7.Seluruh pengurus KONI Kota dan Kabupaten Se-Sumatera Barat

google+

linkedin