BIJAK ONLINE (Padang)-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Firdaus Ilyas menyebutkan kalau anggota tetap melakukan penertiban terhadap warung-warung yang menjual nasi di siang hari selama bulan suci Ramadha, sebagai tidak lanjut dari Surat Edaran Walikota Padang.

"Kita sengaja melaku razia atau penertiban dibeberapa titik,  mulai Belakang Pondok, Belakang Ramayana, Kawasan Muaro, Nipah, Pulau Karam dan hayam Wuruk," kata Kasatpol PP Padang, Firdaus Ilyas, Senen, 13 Juni 2016.

Menurut Firdaus Ilyas, dari razia penertiban, ternyata masih banyak juga ditemui pedagang yang masih berjualan, nasi di siang hari. “Khusus di daerah Pondok memang ada yang dibolehkan menjual nasi untuk non muslim," katanya.

Kemudian, kata Firdaus, bagi pedagang yang kedapatan masih menjual nasi di siang hari, memang dilakukan penindakan. "Seperti ada barang bukti yang kita tahan di sepuluh tempat yang kedapatan berjualan disiang hari, para pedagang tidak bisa lagi mengelak karena kita sudah sosialisasikan hal ini," lanjutnya.

Selain dilakukan penyitaan, para pedagang juga diberikan nasihat agar tidak berjualan lagi pada siang hari." Bagi mereka yang ingin mengambil barang yang disita bisa datang ke markas dan akan kita beri nasihat agar menjalankan surat edaran dari walikota tersebut," sambungnya.

Sedangkan bagi warung makan di daerah Pondok juga dilakukan razia dan diberikan label non muslim."Meskipun boleh namun warung makan haruslah menempelkan stiker khusus rumah makan non muslim sehingga orang yang makan disana adalah mereka yang non muslim," lanjutnya.(Humas Pol PP Padang/PRB)

google+

linkedin