BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman,  bersama Unit Reskrim Polsek VII Koto Sei Sarik, kembali berhasil menangkap 1  orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,  inisial “SH”, 41 tahun, warga Padang Nonang Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik Kec. VII Koto Sungai Sarik.

Kejadiannya,  Minggu,  (26/6/ 2016)  di rumahnya “SH”  di  Padang Nonang,  berawal adanya informasi dari masyarakat setempat, bahwa “SH” akan melakukan pesta narkotika jenis Shabu di rumah nya Padang Nonang. 

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba bersama Unit Reskrim Polsek VII Koto Sungai Sarik Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap “SH” dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap “SH” ditemukan barang bukti 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis shabu. 

Barang bukti itu  dibungkus dengan plastik optik warna bening, 1 (satu) paket menangah narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik optik warna bening , 2 (dua) Pak plastik optik warna bening pembungkus shabu, 2 (dua) buah plastik pipet warna bening,  1 (satu) buah pipet besar warna putih sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu ) set alat hisap sabu, dan 1 (satu) unit Hp merk samsung warna putih. 

Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres bersama Unit Reskrim Polsek VII Koto Sungai Sarik,  terhadap “SH” berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Roedy Yoelianto kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial “SH” pengguna dan pengedar narkoba jenis Shabu dan merupakan residiviskasus narkoba. 

Roedy Yoelianto, juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. 

Lebih jauh Roedy Yoelianto,  mengatakan walaupun operasi bersinar telah berakhir namun jajaran polres padang pariaman tetap akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika, kapolres juga menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali. 

Terakhir Roedy Yoeliant,o menegaskan bahwa akan menindak tegas pemakai maupun pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah padang pariaman karena Narkotika jenis shabu ini sudah masuk ke seluruh kalangan. 

Dia juga  menambahkan “SH” merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu-shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Kepada tersangka SH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dari pengungkapan kasus ini makin nampak bahwa narkoba sudah masuk kesemua lapisan masyarakat dari berbagai profesi. Kapolres menegaskan akan komitmen dan konsisten untuk perang terhadap narkoba. (h/amir)

google+

linkedin