BIJAK ONLINE (PADANG)-Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Padang kembali merazia kafe-kafe hiburan malam yang masih menyediakan fasilitas karaokean, serta pengobral sek haram, di Kawasan Bukit Lampu Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Kamis, 23 Juni 2016 dini hari sekitar jam 00.00 WIB.

Yang hebatnya, petugas POL PP Padang masih mendapati sejumlah karaoke yang tetap nekad beroperasi, meski sudah ada larangan dan penyegelan beberapa bulan yang lalu.

Dalam operasi ini Personil Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP padang beserta Petugas gabungan TNI - POLRI berasil mengamankan 6 orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dari cafe tersebut  serta satu orang pengunjung kafe ternyata salah seorang dari enam wanita ini ditemukan Petugas dalam keadaan mabuk berat. Sehingga ke 6 wanita ini dibawa ke Kantor Satpol PP untuk di proses lebih lanjut.

Selain itu petugas Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP  juga menyita dua unit alat karaoke seperti speker  untuk di jadikan barang bukti

Kasat Pol PP Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan sungguh sangat menyayangkan dengan adanya tempat karoke di Kawasan Bukit Lampu. Padahal sebelmnya sudah di bongkar  dan disegel oleh Pemerintah Kota. "Seharusnya di bulan ramadhan ini memperbanyak ibadah dan bukan berprilakuk tak bagus ini," ujarnya.

Menurut Firdaus Ilyas, anggotanya telah berkali-kali menertibkan tempat karoke yang sudah dilarang dan bahkan di segel ini. "Mereka-mereka ini seperti tidak mengindahkan aturan dan himbauan dari pemerintahan Kota Padang, ungkapnya.


Kemudian, kata Firdaus Ilayas lagi, masalah penertiban karokean di Kawasan Bukit Lampu ini, merupakan tanggungjawab berbagai pihak. "Saya minta pihak kecamatan, serta tokoh masyarakat dan generasi muda di kawasan ini, harus ikut menertibkan tempat karokean ini," tambahnya. (Humas Pol PP/PRB) 

google+

linkedin