BIJAK ONLINE (PADANG)-Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP ) Kota Padang, dalam operasi di hari kempat bulan ramdhan, terpaksa membongkar paksa tiga warung kelambu yang melecehkan surat edaran Walikota Padang, yang melarang menjual nasi di sianghari, selama bulan ramadhan.
"Satpol PP, akan terus menerus melakukan operasi dan tak ada istilah berhenti dalam menegakan perda dan mengamankan kebijakan pak Walikota Padang," kata Kabid P3D, Edy Asri, Kamis, 9 Juni 2016.
Menurut Edy Asri, anggotanya tak hanya membongkar paksa warung kelambu yang di Aie Pacah, tapi juga menyita berapa helai terpal serta tiang bambu untuk di jadikan barang bukti. "Kini barang bukti itu sudah di bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang," katanya.
Seperti biasa, kata Edy, petugas Satpol PP Padang kembali melakukan penyisiran ke lokasi – lokasi yang di jadikan tempat menjual makanan seperti ampera atau restauran untuk bagi orang yang tidak berpuasa di siang harinya. "Di kawasan Pasar Raya Barat Blok C, petugas tidak menemukan warung yang buka," ujarnya lagi.
Selanjutnya operasi berlanjut ke kawasan Sungai Barameh dan Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung dan petugas menemukan warung kelambu, di salah satu pinggir Jalan By Pass Padang- Painan. "Langsung saja petugas yang ada dilapangan menyita satu panci sayur dan satu panci sambal siap saji, gulai kapalo ikan karang untuk di jadikan barang bukti," tambah Edy lagi. (Humas Pol PP Padang/PRB)