Ricky Carnova

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Isu akan adanya pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok makin marak. Bahkan isu tersebut sempat membuat para THL tersebut menjadi resah.

Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin, SH, di Arosuka, Minggu (17/10) menyebutkan bahwa saat ini pengurangan Tenaga Harian Lepas memang sudah mulai dilaksanakan Pemkab Solok, karena terlalu banyak jumlahnya. “Ya benar, pengurangan THL memang sudah dilakukan untuk perampingan, namun jumlahnya belum kita ketahui berapa,” jelas Yulfadri Nurdin.

Ditambahkan Wabub Solok, untuk lebih rincinya silahkan saja menghubungi BKD karena di BKD datanya sudah lengkap.

Sementara, Kabid Data dan Informasi BKD Kabupaten Solok, Ricky Carnova menyebutkan bahwa jumlah tenaga THL di seluruh Kabupaten Solok berjumlah lebih dari 4000 orang, sementara jumlah PNS  sebanyak 6753 orang. Namun dijelaskan Ricky Carnova, sebenarnya sebutan untuk THL hanya ada pada bahasa sehari-hari saja, namun yang benar bukan tenaga THL, melainkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tidak ada sebutan untuk THL, melainkan yang ada hanya Tenaga Non PNS.

 “Istilah yang benar menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang PNS tersebut adalah Tenaga Non PNS karena mereka dibiayai oleh ABPD juga. Cuman kita sudah biasa menyebutnya dengan THL,” tutur Ricky Carnova. 

Dijelaskan Ricky Carnova, sebenarnya sesua Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang benar sebutan untuk THL adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Pegwai P3K adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2014,  P3K memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan. Adapun perbedaan antara ASN dan P3K yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka P3K berasal dari asuransi,” terang Ricky Carnova. 

Dia juga menambahkan bahwa pegawai P3K sebelum melakukan aktivitas juga melakukan kontrak kerja dengan KPA dan juga bisa diberhentikan kapan saja, sesuai kebutuhan. “Sebenarnya kita masih kekurangan PNS, sebab dari jumlah PNS kita ada yang pindah, ada yang pensiuan dan juga ada yang meningggal dunia. Sementara kita di Kabupaten Solok terakhir menerima CPN adalah tahun 2014. Saat ini kita tidak bisa menerima CPNS karena APBD kita lebih dari 50 persen dihabiskan untuk belanja PNS.

Pengurangan tenaga THL atau Tenaga Non PNS dilakukan Pemkab Solok adalah untuk rasionalisasi, karena sesuai data tenaga non PNS yang dibayarkan dari APBD berjumlah sebanyak 1064 orang, sementara sisanya ada yang digaji dari dana BOS dan juga dari Komite seperti yang ada di sekolah-sekolah. “Kalau masalah pengurangan tenaga non PNS, itu kan ada pada pimpinan kita dan kita hanya melaksanakan perintah saja,” pungkas Ricky Carnova (wandy)

google+

linkedin