BIJAK ONLINE (SOLOK)-Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Solok, Daswir Elyus, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Senin (17/10). Daswir Elyus tersangkut kasus dugaan korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) berbentuk bantuan pengembangan bibit ternak sapi tahun 2011.

Kepala Kejari Solok, Aliansyah, SH, MH, kepada awak media di ruangannya, Senin menyebutkan bahwa Sekretaris Bappeda itu bukan dijemput Kejaksaan, melainkan datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Senin pagi dan selanjutnya dilakukan penahaman. 

“Benar Bapak Sekretaris Bappeda Kabupaten Solok kita tahan, karena menyusul putusan pihak Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 4 Tahun penjara. Dan membayar uang pengganti Rp 129 juta dengan subsider 1 Tahun kurungan, serta denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan,” terang Aliansyah. 

Dijelaskan Aliansyah, kasus yang menjerat Sekretaris Bappeda Kabupaten ini terkait kasus dugaan korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) berbentuk bantuan pengembangan bibit ternak sapi tahun 2011. Darwis yang sehari-hari menjabat sebagai menjabat Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Prasarana Bappeda Kabupaten Solok sekaligus ditunjuk Bupati sebagai Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) P2KP untuk wilayah Kabupaten Solok.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Padang Tahun 2015 lalu, terdakwa dituntut 3 Tahun penjara oleh JPU. Namun, hakim Tipikor Pengadilan menilai terdakwa tidak bersalah dan memberikan vonis bebas. "Kalau putusannya bebas, Jaksa tentu Kasasi ke MA," sebut Aliansyah. 

Kemudian tanggal 10 Oktober 2016 lalu, keluar putusan MA terhadap terdakwa Daswir Elyus bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo 18 1 huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat 1 KUHP Tentang Tipikor. "Vonisnya juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, termasuk denda dan uang pengganti," tambah Aliansyah.

Kasus ditahannya Kabid Sumber Daya Prasarana Bappeda Kabupaten Solok itu, sempat menjadi bahan pembicaraan hangat di Bappeda dan Kantor Bupati Solok, Senin kemaren. Sementara Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin menyikapi ada bawahannya yang tersangkut kasus hukum menyebutkan bahwa  apa yang menimpa saudara Aliyus, merupakan pelajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Solok.  menjadi sebuah pelajaran berharga bagi seluruh seluruh pegawai dilingkup Pemkab Solok. Sehingga, kedepan dapat lebih berhati-hati dalam menjalan tugas birokrasi. “Kita tentu menyayangkan adanya kasus tersebut, tetapi dibalik itu juga ada hikmahnya dan pelajaran bagi kita semua,” tutur Yulfadri Nurdin (wandy)

google+

linkedin