BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Sat Reskrim Polres Padang Pariaman, menangkap 1 orang Tersangka kasus perjudian jenis Toto Gelap berinisial “YM”, 37 tahun, warga  Korong Simpang Nagari Ketaping Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman, Senin (10/10/2016)  di sebuah warung.

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa “ YM” merupakan penjual permainan jenis togel dengan uang sebagai taruhannya. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh. 

Dari hasil penyelidikan Satreskrim tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial “YM” merupakan penjual permainan judi jenis togel dengan uang sebagai taruhannya dan berhasil ditangkap di sebuah warung di Korong setempat.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka “YM” sedang menunggu pembeli, kemudian dilakukan pengecekan terhadap Handphone tersangka “YM” ditemukan angka-angka pasangan togel dikotak pesan masuk handphone tersangka “YM” dan kemudian anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menyita barang bukti berupa 1  unit HP Nokia seri 110 warna hitam, uang kertas sebanyak Rp. 121.000,-, 1 buah kartu ATM BRI, 2  buah penadan 1  buah buku isi 40 lembar yang bertulisan angka keluar togel. 

Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH dengan didampingi Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Pariaman merupakan informasi dari masyarakat.

Roedy Yoelianto, mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti. Kapolres juga mengatakan kepada Tersangka YM dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e,3e, ayat (3) Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1e,2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rd/amir)

google+

linkedin