BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)-- Sat Reskrim Polres Padang Pariaman,  menangkap 1 orang tersangka kasus perjudian jenis toto gelap berinisial HD, 31 tahun,warga  Korong Lansano Nagari Lurah Ampalu Kec. VII Koto Kab. Padang Pariaman,  Rabu (26/10/ 2016). 

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat,  “HD” merupakan penjual permainan jenis togel dengan uang sebagai taruhannya. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh. 

Dari hasil penyelidikan Satreskrim tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial HD merupakan penjual permainan jenis togel dengan uang sebagai taruhannya. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka HD sedang menunggu pembeli, kemudian dilakukan pengecekan terhadap Handphone tersangka HD ditemukan angka-angka pasangan togel dikotak pesan masuk handphone tersangka. 

Kemudian anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menyita barang bukti berupa 1  unit HP samsung lipat warna putih, uang kertas sebanyak Rp. 174.000,-, 1 buah pena, 1  dan 1  buah buku isi 40 lembar yang bertulisan angka keluar togel. 

Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri SiK menjelaskan, tersangka HD berhasil ditangkap, di sebuah warung di Korong Lansano. 

Roedy Yoelianto, menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman merupakan informasi dari masyarakat.  Dia mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. 

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti. Kapolres juga mengatakan kepada Tersangka HD dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e,3e, ayat (3) Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1e,2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rd/amir)

google+

linkedin