BIJAK ONINE (Padang Pariaman)---Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Pertama  ibu rumah tangga “YMH”, 26 tahun, warga  Korong Punggung Kasiak Teluk Balibi Nagari Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, 12 Oktober 2016.

Kemudian inisial “BEP”, 26 tahun,warga Kampung Jambak Korong Pasar Usang Nagari Kayu Tanam Kec. 2x11 Kayu Tanam,  dan isial “CD”, 37 tahun, warga Kampung Jambak Korong Pasar Usang Nagari Kayu Tanam Kec. 2x11 Kayu Tanam.

Kejadiannya  di dalam sebuah cafe di depan SMA 1 Negeri Lubuk Alung  Korong Sungai Abang Nagari Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah cafe tersebut.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka “YMH” ibu rumah tangga tersebut,  dan ditemukan 1  paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening didalam lipatan uang kertas seribu di dalam saku belakang sebelah kanan celana levis panjang warna hitam yang dipakai tersangka.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menginterogasi tersangka “YMH” dengan menanyakan darimana narkotika jenis sabu didapat. Dari keterangan tersangka “YMH” mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari “CD”, tidak menunggu waktu lama anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat mencari keberadaan “ CD”.

Ditemukan “ CD” sedang bersama “BEP” didepan warung nasi goreng Korong Pelabihan Nagari Kayu Tanam Kec. 2x11 Kayu Tanam dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1  paket kecil diduga narkotika jenis shabu  yang ditemukan dalam saku sebelah kiri celana jeans panjang warna abu-abu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan turut disita seperangkat alat hisap shabu, uang sebanyak Rp. 350.000,-  1 unit hp warna hitam, 2  buah guntuing, 10  buah sedotan plastik besar warna bening, 5 buah cotten but.  Keseluruhan tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “ YMH”,”BEP” dan “CD” berdasarkan informasi dari masyarakat.

Roedy Yoeliayanto,  memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial “YMH”, s”BEP” dan “CD” adalah pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu.


Dia mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini. Kapolres juga mengatakan akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Pada sisi lain Roedy Yoeliayanto,  menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali dan patut kita apresiasi. Dituturkan  juga menambahkan “YMH”, “BEP” dan “CD” merupakan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.

Kepada tersangka sdr. “YMH”, “BEP dan “CD” disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1, Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th dan maksimal 20 tahun penjara. (rd/amir)

google+

linkedin