Inilah kayu yang disita anggota Polres Arosuka Kabupaten Solok di daerah Supayang dan didug hasil illegal loging

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Polres Arosuka Kabupaten Solok, mengamankan dau orang pelaku pencurian kayu atau illegal loging, berikut 6 kibik kayu yang diduga hasil illegal loging.

Kapolres Arosuka Kabupaten Solok AKBP Reh Ngenana melalui Kasat Reskrim AKP Edwin menyebutkan, penangkapan pelaku illegal loging diawali oleh laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada kendaraan pengangkut kayu yang sering berlalu lalang di daerah Koto Kubang, nagari Suapayang, kecamatan Payung Sekaki,  Kabupaten Solok, Minggu (16/10). 

Selain itu, masyarakat juga sudah mulai resah dengan pelaku illegal loging yang hampir setiap hari melakukan aktivitasnya. Atas laporan masyarakat tersebut, petugas Mapolres Arosuka, melakukan pengintain. Kecurigaan petugas benar dan berhasil menggagalkan penyelundupan kayu yang menurut pelaku akan dijual ke Koto Solok.

"Kedua pelaku bersama barang bukti kayu dan truk Colt Diesel sudah kita amankan di Mapolres Arosuka untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Edwin. Dari pengakuan tersangka, kayu tersebut berasal dari kawasan hutang lindung, pihaknya mengaku akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Solok. “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Sebab, kuat dugaan masih banyak pelaku yang kerap beraksi di kawasan hutan Kabupaten Solok," tegas AKP Edwin. 

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Colt Diesel tanpa Nopol yang diduga kuat mengangkut kayu illegal loging dan onggokan kayu yang telah dipotong-potong sesuai ukuran dengan jumlah sekitar 6 kubik lebih.  Sementara nama yang diamankan adalah Delvino Putra (35) dan Basrial alias Beh (27). Kedua pelaku yang mengaku sebagai warga Jorong Gantiang, Nagari Sirukam ditangkap petugas karena terbukti mengangkut kayu yang diduga berasal dari hutan lindung kawasan Nagari Supayang (wandy)

google+

linkedin