Aparatur Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Rektor III Unes dan Peserta Sosialisasi HAKI diabadikan sebelum acara pemberian materi.

BIJAK ONLINE (Padang)-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat diwakili Kebid Pelayanan Hukum Rahmat Huda, S.H, M.M berikan Sosialisasi dan Promosi Kekayaan Intelektual kepada pejabat dilingkungan Universitas Ekasakti Padang di Ruangan Rektorat Universitas tersebut. 

Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ekasakti Padang, diikuti 30 orang peserta terdiri dari Dekan, Ketua Prodi dan Direktur, diutamakan Dosen Peneliti yang memiliki potensi kekayaan intelektual (Hak Cipta, Merek dan Paten, dsbnya).

Pemateri dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmad Huda memberikan materi Hak Cipta dan Kepala Sub. Bidang Pelayanan AHU dan KI Faisal Rahman memberikan materi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pemateri ini profesional dibidangnya.

Wakil Rektor III Universitas Ekasakti Padang Ir. Mahmud R Bara, M.Si ketika membuka Sosialisasi & Promosi Kekayaan Intelektual menyebutkan banyak dosen UNES-AAI belum mendapatkan sosialisasi cara mempatenkan hasil produk dan penelitiannya, dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan produk dan penelitian yang telah dilakukannya dapat dipatenkan hasilnya.

Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi dosen peneliti, diharapkan Mahmud agar kegiatan  sosialisasi ini diikuti dengan serius, sehingga  hasil penelitiannya dan produk yang dihasilkan dapat dipatenkan serta pergunakanlah kesempatan yang baik ini lebih banyak bertanya, kalau ada inovasi juga harus dipatenkan, jangan disimpan di perpustaan, ujar Mahmud.

Menurut Mahmud kegiatan sosialisasi ini lebih mendorong peserta terutama dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama ini diembannya dalam rangka meningkatkan kapasitasnya sebagai dosen, tidak hanya dapat meningkatkan jabatan fungsional, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dosen melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI_) dari hasil penelitian yang dihasilkannya.
    
Rahmat Huda menyebutkan Hak Cipta, Pencipta dan Ciptaan berbeda pengertiannya,  kalau hak cipta  adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah sesuatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dieskspresikan dalam bentuk nyata. Ujar Rahmat Huda. Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengatahuan, seni dan sastra kata Rahmat seperti buku, pamflet, pidato, lagu, drama, karya seni rupa dan karya sinematografi dsbnya.  

Sementara Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU dan KI Kanwil Kemenkum & HAM Faisal Rahman menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah Hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri.

Kekayaan intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi yang pada saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua Negara, terutama di Negara berkembang, kata Faisal.

Kekayaan Intelektual merupakan alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi, saat ini belum digunakan untuk memberikan hasil yang optimal di semua Negara, terutama di Negara berkembang. Dan juga merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk memperkaya kehidupan seseorang dan dimasa depan suatu bangsa secara material, dudaya dan sastra.

Kekayaan intelektual mendukung dan memberi penghargaan kepada kreator, merangsang pertumbuhan ekonomi dan memajukan pengembangan sumber daya manusia, karena kekayaan intelektual bersifat memberdayakan. Pada hakekatnya kekayaan intelektual merupakan hasil pemecahan masalah yang dihadapi seseorang, kreativitas yang timbul tersebut memicu daya cipta untuk menghasilkan karya intelektual.

Karya Intelektual harus dihargai kata Faisal, karena dilahirkan seseorang dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai, apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kepemiklikan terhadap karya-karya intelektual tadi. Bagi usaha karya-karya itu dikatakan sebagai asset perusahaan.

Ketua LPPM Universitas Ekasakti Padang Dr. Ivonne Ayesha, SP., MP menyebutkan Sosialisasi dan Promosi Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan untuk melindungi hasil-hasil karya dosen UNES-AAI berupa produk, buku, dan memotivasi  para Dosen untuk membuat karya, produk dan buku.(Ka Humas H. SYARFIFUDDIN, SE, M.HUM)

google+

linkedin