Keterangan foto:   Pansus VI DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogjakarta, melakukan study banding ke DPRD Kabupaten Solok, sekaligus tukar informasi Selingkup Ranperda Tentang Perangkat Desa. dan diterima oleh Sekwan Syamsurizal, bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Solok.

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Pansus VI DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogjakarta, melakukan study banding ke DPRD Kabupaten Solok, dalam rangka study dan tukar informasi Selingkup Ranperda Tentang Perangkat Desa.

Rombongan Pansus VI DPRD Gunung Kidul, datang ke DPRD Kabupaten Solok, dipimpin oleh Ketua DPRD Gunung Kidul, Suharno, SE  sekaligus Koordinator Pansus VI dan Ketua Pansus VI, Suharjono, M.Si. Sementara Pansus VI DPRD Gunung Kidul, diterima oleh Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Syamsurizal, SE, MM, Kepala Bagian Anggaran DPRD, Agus Rostamda, SH, MM, dan Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, Ambiar, MM, bertempat di Ruangan Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Solok.

 “Kedatangan kami ke Solok ini, ingin mengetahui lebih dekat tentang Ranperda Perangkat Desa atau nagari, apakah di Solok sudah sesuai dengan prosedur UU No. 6 Tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014 atau belum?,” tutur Suharno, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul.
 
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Solok Syamsurizal, SE, MM, menjawan pertanyaan anggota legislatif dari Gunung Kidul tersebut menjelaskan berdasarkan filosofi di daerah Sumatera Barat, pada dahulu kala adalah berbentuk Nagari, namun dengan keluarnya UU No. 5 Tahun 1975, nagari digantikan menjadi desa, namun sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004, Desa kembali menjadi Nagari dengan dipimpin oleh Wali Nagari.

“Ranperda tentang Nagari tersebut sedang dibahas oleh Pemerintah Provinsi dan masih dalam tahap perumusan yang memakan waktu panjang untuk mengkaji dan merumuskannya karena beberapa permasalahan menjadi kendala diantaranya, menunggu kespakatan serta masukan dari LKAM, Alim Ulama dan Pemerintahan Kabupaten,” jelas Syamsurizal.

Lebih jauh dijelaskan Sekwan, pelaksanaan prosedur UU No. 6 Tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014 di Kabupaten Solok masih terkendala dalam menetapkan Yuridiksi dan Kewenangan dari masing-masing tufoksi antara Wali Nagari, KAN dan Mamak masing-masing Suku. Pihak Pansus VI DPRD Kabupaten Gunung Kidul, juga mempertanyakan bagaimana Pengalokasian dana Untuk Dea, karena jika di banding dengan di Gunung Kidul sendiri, untuk Desa diberikan Bantuan Dana dari APBD.

Sementara Syamsurizal, SE, MM, menjawab pertanyaan tersebut menjelaskan bahwa  untuk di Kabupaten Solok Honorer dari Wali Nagari dan Perangkat Satuan Kerjanya didapatkan dari Pendapatan Asli Nagari (PAN) yang bersifat relatif di setiap daerahnya, dan kemudian juga diberikan batuan Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) yang diberikan bervariasi untuk setiap Nagarinya sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Terakhir Pansus VI DPRD Kabupaten Gunung Kidul, mempertanyakan lagi bagaimana prosedur pengankatan dari Wali Nagari dan Satuan Perangkat Kerjanya di Kabupaten Solok. Kemudian Sekwan Kabupaten Solok itu menjelaskan bahwa pemilihan Wali Nagari di Solok diipilih langsung oleh masyarakat secara musyawarah dan demokratis dan kemudian untuk Satuan Perangkat Kerjanya dipilih sesuai denga  Hak Progreratif dari Wali Nagari terpilih. Acara diakhiri dengan saling tukar cindera kedua daerah (joko/wandy)


google+

linkedin