BIJAK ONLINE (Padang)-Ketua Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X .Prof. Drs. Ganefri, MT, Ph.D menegaskan, bahwa perbuatan plagiat atau copy paste karya ilmiah indak buliah (tidak boleh). 

"Plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian tatu seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain, diakui sebagaai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai," kata Prof Drs Ganefri, MT, PhD ketika dihubungi Tabloid Bijak, melalui handphone selulenya, Selasa, 28 April 2015.

Menurut Ganefri, ada plagiat dan ada pula autoplagiat, yakni sebentuk penipuan daur ulang yang merupakan perbuatan dengan menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya ilmiah sendiri tanpa menyebutkan bahwa karya tersebut sudah pernah dipublikasikan. "Secara etika keilmuan tidak menyalahi apabila hak cipta dari karya sebelumnya masih sama penulis daur ulang yang bersangkutan, juga dianggap ilegal atau melanggar,  apabila hak cipta dari karya sebelumnya sudah dialihkan ke pihak lain," tegasnya. 

Kemudian, kata Ganegri, Dikti tidak ada menjatuhkan sanksi untuk pelaku autoplagiat. Namun untuk pelaku plagiat tidak ada maaf dan akan menjatuhkan sanksi berat. "Contoh autoplagiat: satu hasil penelitian dipublikasikan di dua event seminar yang berbeda," katanya. 

Khusus dugaan plagiat yang disinyalir dilakukan dosen Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Baiturrahmah, kata Ganefri, seharusnya Drg Utmi Arma yang memoto copy paste atau plagiat karya mahasiswinya Viva Wartti, harus mencantomkan nama mahasiswanya itu dalam karya ilmiahnya. "Kemudian, Utmi Arma harus meminta izin kepada mahasiswinya itu," ujarnya.(PRB)

google+

linkedin