BIJAK ONLINE (SOLOK)-Seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok  yang tergabung dalam Pansus I dan Pansus II, sejak Rabu tanggal 22 April hingga 24 April 2015 , melakukan study banding Pansus LKPJ Pertanggungjawaban Bupati Akhir Masa Jabatan dan LKPJ Anggaran Tahun 2014.

Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Syamsurizal, di ruang kerjanya Kamis (23/4), menyebutkan bahwa anggota Pansus I dan II yang membahas LKPJ Anggran Tahun 2014 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati, melakukan study banding ke Pemkab Tanggerang, Provinsi Banten.

"Study banding LKPJ DPRD dibolehkan, kepada daerah yang Kepala Daerahnya, Baik Bupati atau Walikota, yang sudah melakukan LKPJ kepada anggota DPRD, kecuali daerah yang belum melakukannya," tutur Sekwan. 

Dijelaskannya, kunjungan Pansus I dan II DPRD Kabupaten Solok akan dilakukan selama tiga hari. Sebelumnya, setelah melakukan pembahasan di Bukittinggi, anggota Pansus I juga sudah melakukan kunjungan lapangan selama tiga hari dan melakukan konsultasi ke DPRD dan Pemerintah Sumatera Barat hari Selasa lalu (wandy/Rix)

google+

linkedin