BIJAK ONLINE (Padang)-DPKA Kota Padang menangetkan penerimaan dari sektor PBB 2015 sekitar Rp 55 miliar. Perkiraan kenaikan target tersebut, karena penerimaan PBB tahun 2014 sekitar Rp 23,5 miliar.
"Penerimaan pajak daerah akan berubah secara signifikan dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam APBD dan diperkirakan peranan PAD terhadap APBD Kota Padang akan meningkat," kata Sekda Kota Padang, Nasir Ahmad pada acara penyerahan SPPT PBB-P2 2015 dan sosialisasi kepada camat, lurah dan kolektor di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Padang, Kamis, 9 April 2015.
Menurut sekdako, jika dilihat kebelakang pada tahun 2014 target penerimaan PBB pada sector pedesaan dan perkotaan sebesar Rp 23,5 miliar. "Ini masih kecil jika dibandingkan dengan target penerimaan tahun 2015 senilai Rp 55 miliar dan dihitung terdapat peningkatan sebesar 134 persen,:" kata Nasir Ahmad.
Kemudian, kata sekdako, untuk menunjang penerimaan pajak tersebut, masih ditemukan berbagai factor permasalahan diantaranya, banyak surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang bermasalah dan r Rendahnya partisipasi dalam membayar PBB. Bahkan, petugas belum optimal melakukan pemungutan dilapangan.
"Berdasarkan permmasalahan tersebut surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan telah diserahkan pada masing-masing kecamatan dan mari bersama bekerja dan mendukung agar realisasi penerimaan PBB sector pedesaan dan perkotaan tahun 2015 sebelum jatuh tempo 30 September 2015 terealisasi 100 persen," kata Nasir Ahmad.
Sebagai sekdako, kata Nasir Ahmad, dirinya tidak ingin target PBB sector pedesaan dan perkotaan tahun 2015 tidak tercapai. "Upaya dan kerja sama serta langkah kongkrit harus dilakukan sehingga realisasi penrimaan PBB hingga akhir target yang telah ditentukan pada tahun 2015 bisa dicapai dengan baik yakni 100 persen,” tegasnya lagi.
Sementara Ketua Panitia Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2015 dan sosialisasi kepada camat, lurah dan kolektor diwakili Sekretaris DPKA Kota Padang Jasrizal menyampaikan, untuk membangun tingkat kesadaran masyarakat tentu diperlukan upaya dalam memberikan keyakinan kepada mereka serta pada pengelola, dimana pajak daerah adalah salah satu komponen pendapatan asli daerah yang penting terhadap perkembangan dan pembangunan kota Padang. "Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah," katanya.
Walau sudah banyak cara yang telah dilakukan, kata Jasrizal, namun peranserta masyarakat dalam hal kesadaran membayar pajak masih kurang, karena wajib pajak selalu menghindar dari kewajibannya. "Mungkin hal ini lantaran mereka belum memahami dengan baik dengan adanya kewajiban terhadap pajak serta bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya," katanya.
Kemudian, kata Jasrizal, keluhan yang muncul khususnya wajib pajak, bahwa mereka merasakan tidak mendapat dampak langsung dari pembayaran pajaknya. "Maka sumbangsih dan keiklasan dari wajib pajak yang terdiri dari para pengusaha , investor yang melakukan niaga di Kota Padang," tambahnya lagi. (Humas Padang).
