BIJAK ONLINE (Padang)-PT Tripabara yang memeperkerjakan tiga orang asing, untuk mengekplotasi batu bara di Kumbuang Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan,  hanya satu orang yang mempuyai izin, yakni Park Jung  Su. Tiga Korea lainnya, izinya masih dalam proses. 

"Saat pihak imigrasi datang ke mess PT Tripabara di Kumbung, memang dokumen Park Jung Su tidak ada sama dia dan waktu itu saya berjanji kepada petugas imigrasi untuk memperlihatkan dokumennya," kata Dirut PT Tripabara, Syafruddin Tazar alias Acong ketika berkunjung ke Markas Bara Online Media, Rabu, 29 April 2015.

Menurut Acong, yang dua orang Korea lainnya, dokumennya sudah diurus dan kedua  orang Korea itu tidak diperbolehkan bekerja, karena belum mempunyai izin bekerja di Kumbung Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. 'Sebagai dirut, tentu saya harus menghormati aturan dan undang-undang," katanya.

Kemudian Acong membantah komentar Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Djamalus Datuk yang  mengatakan mendapat informasi tentang adanya dugaan untuk memenuhi kebutuhan biologis orang Korea tersebut didatangkan para wanita PSK dari daerah lain. "Indak mungkin lah didatangkan PSK ke Kumbung tu, ambo ko kan urang Lunang dan indak mungkin para ninik mamak di Lunang akan diam saja masalah PSK itu," kata politisi Partai Demokrat ini, sembari menyebutkan, informasi tentang PSK itu pasti fitnah yang sengaja ditiupkan orang-orang yang tidak senang dengan keberadaan PT Tripabara. 

Sementara Kasubsi Pengawasan Keimigrasian, Ahmad Jeffry ketika dihubungi berkali-kali tak merespon lagi handphone. Sedangkan sebelumnya, Ahmad Jeffry sangat antusias meminta data dan infomasi kepada Tabloid Bijak. (PRB)

google+

linkedin