BIJAK ONLINE (SOLOK)-Anggota DPRD Kabupaten Solok, yang tergabung dalam Pansus I dan II, akan membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan akhir masa jabatan Bupati Solok, di The Hill Hotel Kota Bukittinggi, 14-17 April 2015.

“Rencananya Pansus I akan membahas masalah LKPJ Bupati Solok tentang Tahun Anggaran 2014 dan Pansus II akan membahas  Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Solok Akhir Masa Jabatan,” tutur Septrismen Sutan Putih, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, sebelum berangkat ke Bukittinggi, kemaren.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Syamsurizal, SE, MM, menjelaskan bahwa terkait anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan rapat di luar gedung DPRD, masih ditoleril dan diperbolehkan. “Dasar-dasar dan regulasi terbaru tentang diperbolehkannya anggota DPRD untuk rapat di luar gedung DPRD, dimana kita mengacu kepada Permenpan No 16 Tahun 2015, tentunya dengan aturan-aturan dan batasan-batasan yang telah diatur,” jelas Syamsurizal (wandy)

google+

linkedin