Keterangan foto: Bupati Solok, Syamsu Rahim sedang memberikan arahan pada workshop kehutanan, yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok, bertempat di Rauang Danau Diatas, kantor Bupati Solok, Rabu (15/4)
BIJAK ONLINE (SOLOK)-Bupati Kabupaten Solok, Syamsu Rahim menginstruksikan walinagari untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hutan lindung. Tujuannya, agar masyarakat tidak merusak hutan lindung.
“Hutan lindung dikelola oleh negara dan hutan nagari atau hutan kemasyarakatan dikelola oleh walinagari bersamaa-sama dengan masyarakat. Untuk itu, peran walinagari sangat sentral dalam memberi penjelasan ke masyarakat, mana wilayah yang masuk ke hutan nagari dan hutan negara. Jangan sampai masyarakat berurusan dengan hukum,” tutur Syamsu Rahim ketika memberikan kata sambutan pada acara Workshop Sinkronisasi Perizinan Skema Hutan Nagari dan Hutan Masyarakat di Kabupaten Solok, yang digelar di Ruang Danau Diatas, Kantor Bupati Solok, Rabu, 15 April 2015.
Menurut Bupati Syamsu Rahim, peran polisi kehutanan harus lebih ditingkatkan lagi untuk mengawasi hutan lindung dan hutan BKSDA. "Tujuannya, tak hanya menyelamatkan hutan dari kerusakan, tetapi juga untuk menjaga eko sistem," katanya.
Kemudian, kata bupati, masyarakat juga harus diberitahu tentang adanya penurunan status hutan lindung menjadi hutan nagari atau hutan kemasyarakatan juga harus dikelola dengan baik. “Untuk itu, walinagari harus dapat mengelola dengan baik hutan tersebut agar tidak terjadinya eksploitasi dan penjarahan hasil hutan oleh masyarakat. Jika tanah itu dijadikan penghijauan atau reboisasi otomatis kewenangan pengelolaan dilakukan oleh negara,” terang Syamsu Rahim.
Bupati juga menharapkan agar peserta seminar bisa mengikuti work shop ini dengan baik (wandy)