JUDUL tulisan ini memang sengaja memakai istilah ISIS. Tapi, kata ISIS yang dimaksud dalam tulisan ini bukan masalah kelompok yang disebut-sebut  sebagai Islam radikal yang telah mencaplok banyak wilayah di Suriah Timur serta Irak utara dan barat, serta melakukan strategi brutalnya, termasuk pembunuhan massal, penculikan anggota kelompok keagamaan dan suku, dengan aksi pemenggalan tentara dan wartawan, yang telah memicu kekhawatiran dan kemarahan di dunia karena ikut  campur tangan militer Amerika Serikat.

Tapi ISIS yang saya maksud disini, prilaku beberapa pengurus KONI Sumbar, periode 2013-2017 yang bertingkah dan bersikap dengan gaya IKUT SANA IKUT SINI, sehingga muncul istilah ISIS. Kenapa mereka disebut ISIS? Karena tingkah beberapa pengurus tersebut, bisa dikatakan brutal juga dengan menghalalkan segala cara, dengan perbuatan fitnah sana, fitnah sini, serta jilat sana, jilat sini dan adu sana adu sini.

Yang menariknya lagi, sikap dan prilaku beberapa pengurus KONI Sumbar yang ISIS itu, jabatan mau, uang pun mau, tapi tak punya malu, alias muka tembok. 

Sebenarnya, perubahan prilaku beberapa pengurus KONI Sumbar periode 2013-2017 ini diawal dengan keluarnya Surat Keputusan KONI Pusat Nomor: 86 Tahun 2016 Tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Barat masa Bhakti 2013-2017.

Begitu SK Nomor 86 Tahun 2016 ini keluar, pengurus yang ISIS kembali membusungkan dada dan melupakan prilaku sebelumnya, yang "sempat ngemis" dan beriba hati tentang jabatannnya di kepengurusan KONI Sumbar periode 2013-2017.  Pokoknya, begitu ada SK Nomor 86 Tahun 2016, tertanggal 8 Juni 2016, yang ISIS berbalik seratus persen dan bahkan dalam hearing dengan DPRD Sumbar, menjelek-jelekan kinerja KONI Sumbar dalam mempersiapkan atlet. Bahkan, tanpa disadari oleh yang ISIS itu, dirinya merupakan petinggi KONI Sumbar yang ikut mengambil kebijakan tentang persiapan PON Jabar.

Tapi, kesombongan dan kecongkaan pengurus KONI Sumbar ISIS, jadi loyo dan lesu, serta panik, risau dan galau. Kenapa? Karena KONI Pusat melalui Surat Keputusan Nomor: 96 Tahun 2016, menegaskan dan mengesahkan Syaiful SH Mhum Sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat dan sekaligus mencabut SK KONI Pusat Nomor: 86 Tahun 2016.

DARI dua SK KONI Pusat ini, Nomor 86 dan nomor 96, ada hal yang menarik untuk dikaji, dibahas dan dilaksanakan. Kenapa? Karena di dalam SK Nomor: 86 dijelaskan dua ketetapan. Yang pertama; Mengesahkan Pergantian Antar Waktu Pengurus KONI Provinsi Sumatera Barat masa bhakti 2013-2017, 8 Juni 2016 . Yang kedua; Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan KONI Pusat Nomor; 32 Tahun 2013, tanggal 21 Maret 2013 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Barat masa Bhakti tahun 2013-2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jika kita kaji dan pahami tentang SK Nomor 86 Tahun 2016, berarti kepengurusan KONI Sumbar Periode 2013-2017, tertanggal 21 Maret 2013, sudah diberhentikan atau tak diakui lagi. Tegasnya, status pengurus KONI Sumbar yang ISIS, sudah tak tamat, alias tak diakui lagi. Kenapa? Karena dalam SK KONI Pusat Nomor; 96 Tahun 2016, tentang pengesahan Syaiful SH Mhum sebagai PLT Ketum KONI Sumbar, tak ada kata pemulihan.

Kesimpulannya, kepengurusan KONI Sumbar, hanya Syaiful SH Mhum seorang dan pengurus yang lainnya sudah kelaut. Jadi, dihimbau kepada pengurus KONI Sumbar yang ISIS, janganlah sok jadi pengurus juga, punya malulah dan jangan jadi pengacau dan bertobatlah. (Penulis wartawan tabloidbijak dan padangpos.com)

google+

linkedin