Masyarakat Garabak Data, mengadu ke Bupati Solok, H. Gusmal, terkait dugaan maraknya praktek illegal logging dan meaning di Garabak Data, beberapa waktu lalu

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Diduga karena maraknya kasus illegal meaning (tambang emas liar) dan illegal logging atau pencurian kayu liar di nagari Garabak Data, kususnya di dusun Sungai Ameh nagari Garabak Data, maka para tokoh masyarakat setempat dan tokoh pemuda mengadu ke Bupati Solok, Jum’at malam (14/7).

Menurut tokoh masyarakat Garbak Data, Firdaus, saat ini sedang maraknya kasus penambangan emas liar dan pencurian kayu di Sungai Ameh, kawasan wilayah 14 Kawasan Garabak Data, kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok seperti luput dari pengawasan pihak kepolisian karena diduga dilindungi oknum aparat nagari.

 “Masalah illegal meaning ini, kami unsur niniek mamak, pemuda nagari Garabak sudah mengirim surat ke Polres, DPRD Kabupaten Solok dan Bupati Solok tanggal 9 Mei 2016 lalu dan kami sudah menerima tanda terima surat. Namun anehnya ketiga kami cek di Polres, DPRD dan Bupati Solok, ketiganya mengaku belum pernah menerima surat laporan dari masyarakat kami,” tutur Firdaus, tokoh masyarakat Garabak Data, di kediamannya, Minggu (17/7). Untuk itu, pihaknya langsung menghadap Buapti Solok untuk melaporkan kediatan illegal meaning dan logging tersebut agar segera dihentikan. “Saya menduga maraknya kasus ini karena dibackingi oleh aparat termasuk oleh oknum aparat nagari,” tutur Firdaus yang diamini oleh Ketua Ikatan Pelajar Data (IKP Data), Nafrizal.

Dirinya merasa aneh, sebab pemerintah nagari sudah sepakat untuk menolak kegiatan illegal logging dan meaning di Garabak Data, sesuai kesepakatan dan ditandatangani bersama anatara masyarakat, BMN, KAN dan usnur pemuda tanggal 14 April 2014 bahwa segala kediatan tersebut dilarang di Garabak Data. “Tapi sepertinya pemerintah nagari sendiri yang melanggar. Saya menduga, bahwa sedikitnya ada sekitar 8 mesin ekskapator yang masuk ke Sungai Emas, tapi masuknya bukan dari Garabak Data, tapi dari Dkabupaten Damasraya,” terang Firdaus. Karena dirinya menentang kegiatan tersebut, oleh walinagari dirinya diperhentikan sebagai kepala Jorong Data satu bulan lalu.

Pelaku dan mesin penambang masuk dari nagari Ujuang Bugah, Padang Hilalang, kecamatan IX Koto, Kabupaten Dahamasraya, atau berjarak dua jam perjalanan menuju Sungai Emas. Sementara Kalau ditempuh dari Data, akan memakan waktu dua hari perjalanan kaki atau 12 jam pakai perahu. Rencananya hari Senin tanggal 18 July ini, masyarakat Data kembali akan mengirim surat kepada Kapolres Arosuka, Bupati Solok dan DPRD, untuk menanyakan pruhal laporan mereka dengan tembusan ke Polda Sumbar dan Kejari.

Bupati Solok, kepada masyarakat Garabak Data, meminta bamat Tigo Lurah untuk menyelidiki dugaan kasus illegal meaning ini. “Saya sudah perintahkan camat Tiigo Lurah untuk mengusut tuntas kasus dugaan illegal meaning ini,” tutur Gusmal. Sementara Camat Tigo Lurah, Romi Hendrawan kepada media ini juga mengaku sudah mendapat perintah dari Bupati Solok untuk memediasi dan menyelidiki dugaan aparat nagari terlibat masalah ini. “Bapak Bupati sudah memerintahkan kepada saya, apakah benar ada praktek illegal meaning yang melibatkan aparat nagari,” pungkas Romi Hendrawan (wandy)

google+

linkedin