Bupati Solok H. Gusmal, Wakil Walikota Solok, Rainier, Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, Dandin 0309 Solok, Letkol Inf. Irwan Harjatmono, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah sedang memusnahkan barang bukti jenis narkoba bertempat di halaman kantor Kejari Solok, Rabu (20/7)


BIJAK ONLINE (SOLOK)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, hari Rabu (20/7), memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan narkoba yang ditangkap di wilyah hukum kota Solok dan Kabupaten Solok sejak dua tahun terakhir.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Solok, Jalan Pandan Ujung kota Solok, dengan disaksikan oleh Bupati Solok, H. Gusmal Dt Rajo Lelo, Wakil Walikota Solok, Rainier, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Dandim 0309 Solok Letkol Inf. Irwan Harjatmono, Kadis Kesehatan Kabupaten Solok, dr, Mirsal, perwakil BPOM Sumbar, Wakapolres Arosuka, Cipto Hardjono, Kadis Pendidikan Kabupaten Solok, Zulfadli, Ketua Pengadilan Negeri Koto Solok, Heriyenti, SH, MH, Ketua LKAAM Kota Solok, H. Rusli Khatib Sulaiman dan unsur Forkompinda Kabupaten Solok.
Bupati Solok, H. Gusmal SE, MM dalam sambutannya memberi apresiasi kepada pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Solok, yang sudah bekerja maksimal dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum kota dan Kabupaten Solok. “Saat ini ancaman narkoba sudah sangat mencemaskan kita semua dan kita berharap agar pelaku dan pengedar narkoba bisa dihukum yang seberat-beratnya. Sebab narkoba selain meracuni generasi muda dan masyarakat, juga membuat orang menjadi malas. Jadi kita minta aparat untuk terus memberantas peredaran narkoba,” harap Bupati Gusmal. 

Satu-satunya langkah yang harus diambil orang tua dan niniek mamak adalah dengan memperkuat ilmu agama, seperti menciptakan generasi Qur’ani dengan metode memperbanyak sekolah umum berbasis pesanteren dan maghrib mengaji serta subuh berjamaah di Kabupaten Solok. Dijelaskan Bupati Gusmal, semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini, menunjukan bahwa kejahatan narkoba sudah masuk sampai kepelosok negeri.

Sementara Ketua LKAAM Kota Solok, H. Rusli Khatib Sulaiman, malah meminta aparah penegak hukum untuk menghukum mati para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Solok kota dan Kabupaten.  “Antara kota Solok dan Kabupaten Solok tidak bisa dipisahkan dan kedua masyarakatnya adalah bersaudara. Jika kota Solok rusak oleh narkoba, maka Kabupaten Solok pasti akan rusak. Jadi karena bahaya narkoba sangat berbahaya, kalau perlu pelaku pengedar dan pemakai barang haram ini di hukum mati saja, sebab mereka merusak banyak generasi,” terang H. Rusli Khatib Sulaiman.

Sedangkan Wakil Walikota Solok, Reinier meminta agar semu elemen yang ada di Kabupaten dan kota Solok, seperti pemuka masyarakat, pemuka agama, niniek mamak, guru, pemerintah daerah, aparat hukum dan juga LKAAM secara bersama-sama dan terus menerus menyatakan perang terhadap narkoba dan jenis zat terlarang lainnya. “Saya yakin Bapak Bupati Solok akan sejalan dengan kita dalam hal memberantas narkoba. Selain itu, masyarakat harus dekat dengan agama,” jelas Rainier,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Aliansyah, SH, MH dalam laporannya menyampaikan nahwa barang bukti yang dimusnahkan  berasal dari 42 perkara/kasus yang telah memiliki inkrah (kekuatan hukum) dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Perkara tersebut telah ditangani sejak tahun 2013 hingg Juli 2016. Sementara jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari obat-obatan generik, Narkoba jenis Ganja dan Sabudan terdiri dari 26 karung berukuran besar yang berisi 155 jenis obat generik, Sabu seberat 88,98 gram dan ganja seberat 12,169,2 gram. Dia juga menyebutkan bahwa barang bukti itu dikumpulkan sejak dua tahun lalu yakni tahun 2013 hingga tahun 2016. “Semua barang bukti ini sudah kita kumpulkan sejak dua tahun lalu dan dimusnahkan hari ini karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas Aliansyah (wandy)

google+

linkedin