BIJAK ONLINE (Padang)-Meskipun sepanjang tahun 2014  hampir semua badan publik di Padang Pariaman telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),  namun tidak ditunjang dengan anggaran yang memadai dan penempatan orang-orang yang kurang professional dibidangnya.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 Ayat (1), sampai dengan ayat (6), jo pasal 11 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor  1 Tahun 2010, tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang intinya mewajibkan badan publik untuk melaporkan semua aktivitasnya minimal 6 bulan sekali, dan maksimal 1 tahun sekali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabloid Bijak, terlihat sepanjang tahun 2014 tersebut, semua SKPD belum memahami tentang apa tugas dan fungsi dari PPID dan keterbukaan informasi publik. Akibatnya, muncul kebijak pilih kasih dan penolakkan bekerjasama dengan berbagai media dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Kami telah melengkapi persyaratan yakni perusahaan sudah berupa PT dan berbadan humum, juga memasukan surat penawaran tahun kemaren, tapi tetap di tolak “ kata Syaiful Anwar Pemimpin Perusahaan Padangpos.com yang merupakan grup tabloidbijak.com dan Bara Online Media. 

Menurut Syaiful,  surat penawaran kerjasama di masukkan bulan September 2014. 'Saya menilai, bagian Humas Pemkab Padang Pariaman sangat lalai dan  lamban dalam menyikapi kerjasama dan menimbulkan citra buruk," kata anak Kota tangah Padang ini.

Padahal, kata Syaiful, kontribusi yang diberikan media massa baik media cetak, media elektronik maupun media online dalam memberitakan badan publik dapat mendorong perbaikan keterbukaan informasi sebuah Badan Publik. "Tampaknya fakta itu belum dipahami oleh Humas Pemkab Padang Pariaman," tegasnya.

Untuk diketahui, kata Syaiful, Tabloid Bijak telah menjalin kerjasama informasi dengan Pemko Padang dan Pemko Kota Pariaman. "Penolakan kerjasama oleh Pemkab Padang Pariaman ini akan dibahas dengan jajaran redaksi, untuk menentukan kebijakan redaksi dan lembaga," katanya. (Gan)

google+

linkedin