BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap 1 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, berinisial “M”, 55 tahun, warga Korong Kampung Baru Nagari Punggung Kasiak Kecamatan Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman, Senin (6/2/2017).
Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah, sedang mengadakan pesta narkotika jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut.
Dalam rumah itu ditemukan “M” sedang berada diteras samping rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
kemudian turut disita 1 unit HP nokia milk tersangka “M” dan 6 lembar plastik optik warna bening. keseluruhan tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “ M” berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Padang Pariaman kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar berinisial “M” pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu.
Ditambahkan kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.
Lebih jauh Kapaolres mengatakan akan menindak tegas pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali dan patut kita apresiasi.
Tersangka M merupakan Residivis kasus yang sama pada tahun 2005 dengan hukuman 3 ½ tahun dan tahun 2008 4 tahun penjara dan merupakan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman.
Kepada tersangka “M” disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rel/amir)