BIJAK ONLINE-Sebagai mahasiswa FIK UNP, Afrino Hidayat menyarankan pantia Pemilihan Walinagari Sulit Air, Kabupaten Solok bersikap bijaksana dan tidak memaksakan Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 sebagai acuan tunggal, tetapi juga mempedomani UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa, yang menyangkut usia calon walinagari.

“Perda harus mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah. Soalnya undang-undang dan peraturan pemerintah lebih tinggi derajadnya,” kata Afrino Hidayat yang mengaku dari Koto Sani Kabupaten Solok, ketika diminta pandangan terhadap pilwana Sulit Air, Rabu, 15 Oktober 2014.

Menurut Afrino, dirinya merasa terpanggil juga untuk mengomentari masalah pemilihan walinagari Sulit Air, yang katanya berpotensi konflik dan rusuh. Alasannya, karena dirinya juga mahasiswa dari Kabupaten Solok. “Saya kaget juga membaca portal tabloidbijak.com, yang menyebutkan Kabid hukum dan Pemerintahan Kabupaten Solok tak komunikatif, padahal yang bersangkutan punya peranan penting, selain bupati dan DPRD Kabupaten Solok,” katanya.

Kemudian, Afrino Hidayat dirinya menduga Kabid Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Solok ikut bermain tak sehat dalam proses pemilihan walinagari Sulit Air. “Tapi, ini hanya dugaan saja, untung-untung tidak seperti yang saya duga,” ujarnya.

Secara terpisah, salah seorang poltisi yang berdomisili di Jakarta menyebutkan, kalau di Sulit Air, memang selalu terjadi ribut-ribut setiap ada pemilihan walinagari, karena jabatan walinagari dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Ribut-ribut itu tak lebih karena adanya bantaun dana dari APBN, APBD dan bantuan dana dari perantau, yang nilainya setiap tahun sangat besar,” kata politisi yang jatidirinya jalan ditulis dengan alasan politis.

Sebelumnya Tabloid Bijak menurunkan berita yang menerangkan, pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor  72 Tahun 2005, masalah usia hanya dijelaskan  25 tahun dan tidak ada batasannya. Tapi pada  Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006, dijelaskan 25 Tahun dan 60 Tahun.(Baca juga Pemilihan Walinagari Sulit Air Berpotensi Konflik dan Rusuh)

“Saya menilai panitia pemilihan walinagari telah melecehkan UU Desa dan Peraturan Pemerintah,” kata H Risman Anis Chan Datuk Permato Kayo, salah seorang calon walinagari kepada Tabloid Bijak, Selasa, 14 Oktober 2014.

Menurut H Risman, tampaknya pantia pemilihan walinagari Sulit Air tidak paham dan mengerti, kalau  undang-undang dan peraturan pemerintah lebih tinggi derajatnya dari pada peraturan daerah.”Saya telah mengajukan protes kepada panitia pemilihan walinagari,” katanya.

Kemudian, kata H Risman lagi, surat protesnya itu didukung dengan 925 tandatangan masyarakat nagari. “Surat protes itu, juga saya tembuskan kepada pak bupati, camat dan walinagari,” tuturnya, sembari menambahkan kalau dirinya terkesan sengaja dipersulit.(yal azis)

google+

linkedin