BIJAK ONLINE (PADANG)-Mulai 1 Januari 2015 mendatang, masyarakat Kota Padang tidak dibolehkan lagi membuang sampah sembarangan, karena Pemko Padang telah memberlakukan denda Rp 5 jutakan 3 bulan kurungan.
Untuk mensosialisasikan kepadamasyarakat, mulai 25 Oktober 2014 ini Pemko Padang
melaunching ''Padang Bersih'' sekaligus konsisten menegakkan peraturannya.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan, mewujudkan
Padang Bersih mesti dimulai dengan peraturan yang tegas dan konsisten
ditegakkan. Lalu, menyediakan sarana pembuangan dan pengelolaan yang memadai
oleh pemerintah.
''Dengan konsisten menegakkan peraturan dan menyiapkan
sarana untuk pengelolaannya, maka di tataran masyarakat dengan sendirinya akan
tumbuh budaya bersih,'' kata Walikota Padang dalam sebuah kesempatan siang
tadi, Rabu (22/10).
Menurut Mahyeldi, saat ini baru mulai dengan sosialisasi
Perda Nomor 21 Tahun 2012 Tentang membuang sampah sembarangan dikenakan denda
Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan. ''Secara efektif berlaku per 1 Januari 2015.
Bagi pelanggar akan ditindak sesuai perda tersebut,'' imbuhnya. (humas pdg)