BIJAK ONLINE (PADANG)-Mulai 1 Januari 2015 mendatang, masyarakat Kota Padang tidak dibolehkan lagi membuang sampah sembarangan, karena Pemko Padang telah memberlakukan denda Rp 5 jutakan 3 bulan kurungan. 

Untuk mensosialisasikan kepadamasyarakat,  mulai 25 Oktober 2014 ini Pemko Padang melaunching ''Padang Bersih'' sekaligus konsisten menegakkan peraturannya.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan, mewujudkan Padang Bersih mesti dimulai dengan peraturan yang tegas dan konsisten ditegakkan. Lalu, menyediakan sarana pembuangan dan pengelolaan yang memadai oleh pemerintah.

''Dengan konsisten menegakkan peraturan dan menyiapkan sarana untuk pengelolaannya, maka di tataran masyarakat dengan sendirinya akan tumbuh budaya bersih,'' kata Walikota Padang dalam sebuah kesempatan siang tadi, Rabu (22/10).

Menurut Mahyeldi, saat ini baru mulai dengan sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2012 Tentang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan. ''Secara efektif berlaku per 1 Januari 2015. Bagi pelanggar akan ditindak sesuai perda tersebut,'' imbuhnya. (humas pdg)

google+

linkedin