BIJAK ONLINE (PADANG)- Anggota DPRD Kabupaten Solok, Hendri Dunant, S. Sos, yang juga Ketua KAN Nagari Sulit Air, berharap agar pemilihan Walinagari Sulit Air ditunda sampai ada Surat Keputusan dari PTUN Padang tentang gugatan Risman Amin Chan Datuk Permato Kayo.
 
“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, dan mendapat masukan kalau memang Perda Kabupaten Solok tidak sesuai dengan UU Desa, sebaiknya pemilihan walinagari diundur,” kata Hendri Dunant,  S Sos ketika diminta komentarnya seputar gugatan Risman Amin ChanDatuk Permato Kayo, salah seorang bakal calon walinagari Sulit Air yang digugurkan, di PTUN Padang.
 
Menurut Hendri Dunant, dirinya berkonsultasi kekemendagri  RI, bersama Aji Zamroni dan Srimaryadi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Solok. “Selain itu, kami juga sudah mengagendakan di Baleg DPRD Kabupaten Solok, untuk merevisi Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 pasal 13 dan 14 tentang persyaratan umur 60 tahun,” jelas Hendri Dunant.
 
Sebelumnya Tabloid Bijak.Com telah memberitakan  tentang calon walinagari Sulit Air, Risman, Risman Amin Chan Dt Permato Kayo, Senen, 26 Oktober 2014 telah menggugat Panitian Pemilihan Walinagari (P2WN) Nagari Sulit Air, periode 2014-2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Alasannya, karena dirinya digugurkan berdasarkan hasil verifikasi akhir bakal calon, berdasarkan Perda , Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 pasal 13 dan 14 tentang persyaratan umur 60 tahun, sebagai acuan tunggal, sehingga mengabaikan undang-undang dan peraturan pemerintah.
 “Saya sudah resmi mendaftarkan gugatan saya ke PTUN Padang, pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 kemaren dan menunggu sidang di pengadilana tata usaha negara,” jelas Risman.
 
Menurt Risman,  bahwa Surat P2WN nagari Sulit Air Periode 2014-2020 tanggal 15 Oktober 2014 yang mengabaikan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 32 poin E yang tidak membatasi usia calon walinagari. Begitu juga dengan PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan desa yang menyangkut usia calon walinagari pasal 44 poin d: Berusia paling rendah 25 tahun. Dalam PP ini tak ada pembatasan usia. 

"Sementara Pantia Pemilihan walinagari Sulit Air, Kabupaten Solok memaksakan Perda Kabuapaten Solok Nomor 7 Tahun 2006 pasal 13 dan 14 tentang persyaratan umur 60 tahun, sebagai acuan tunggal, sehingga mengabaikan undang-undang dan peraturan pemerintah. Memang mana yang lebih tinggi," jelasnya.(wandy/Y a)

google+

linkedin