BIJAK ONLINE (PADANG)-Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kota Padang tahun 2010 - 2030 semakin mengerucut. Melalui Focus Group Discussion Group (FGD) II sebagai lanjutan dari FGD sebelumnya, Wakil Walikota Emzalmi menegaskan pentingnya peninjauan ulang terhadap RTRW untuk optimalisasi peruntukkan pola ruang, terutama pasca gempa 2009.

Pada FGD II Optimalisasi Peruntukan Pola Ruang RTRW Kota Padang Agenda yang dilaksanakan di Hotel Bumi Minang Selasa (21/10), Emzalmi mengakui Kota Padang saat ini memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung untuk pengembangan kegiatan perkotaan. Dilihat dari luas wilayahnya 694,96 KM, hanya 25 persen saja wilayahnya yang efektif perkotaan. Sedangkan 75 persennya merupakan kawasan lindung yang terdiri dari hutan suaka.

Perubahan RTRW 2010-2030 tersebut telah ditetapkan oleh Perda No. 4 tahun 2012. Perda tersebut menjadi acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat umum dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan di Kota Padang.

“Melalui FGD yang kedua ini kita lebih mengakomodirkan lagi terhadap permasalahan kesesuaian RTRW selaras dengan dinamika perkembangan pembangunan kota," imbuhnya.

Masih diperlukannya peninjauan ulang, menurut Wawako, lantaran Kota Padang berada pada posisi daerah yang strategis yakni di pesisir barat Pulau Sumatera. Kota ini mengemban fungsi sebagai pusat kegiatan nasional. Begitu juga dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang diposisikan sebagai kota inti dari pengembangan Kota Metropolitan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Padang, Hervan Bahar juga menjelaskan, FGD II ini sebagai lanjutan dalam mengakomodir berbagai keluhan masyarakat terkait RTRW di Kota Padang. Kegiatan ini demi meningkatkan kualitas perencanaan, evaluasi serta meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat agar bisa berperan dalam penataan ruang pembangunan Kota Padang.

“Dengan lebih mengintensifkan pembahasan RTRW ini, sehingga menghasilkan RTRW yang telah terevisi, akan memberikan kejelasan dalam memacu percepatan pembangunan terutama dalam mewujud­kan visi misi Walikota dan Wakil Walikota periode sekarang," kata Hervan.

Hasil FGD I dan II, kata Hervan, diharapkan menjadi rekomendasi untuk memenuhi persyaratan peninjauan ulang dan revisi RTRW Kota Padang 2010-2030. "Hasil dari FGD ini akan jadi rekomendasi Bappeda untuk menyelaraskan dengan permasalahan yang berkembang sekaligus untuk memenuhi persyarat revisi RTRW tersebut,"tukasnya.

Unsur yang hadir dalam FGD ini terdiri Kepala SKPD Provinsi Sumatera Barat yang terkait, SKPD Kota Padang, anggota DPRD Kota Padang, pihak BUMN/BUMD serta beberapa unsur dari Perguruan Tinggi di Sumbar. (rel)

google+

linkedin