BIJAK ONLINE-Pemilihan Walinagari Sulit Air, Kabupaten Solok berpotensi konflik dan rusuh, karena pantia pemilihan walinagari mengabaikan atau melecehkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa, menyangkut usia calon walinagari.

Pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor  72 Tahun 2005, masalah usia hanya dijelaskan  25 tahun dan tidak ada batasannya. Tapi pada  Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006, dijelaskan 25 Tahun dan 60 Tahun.

“Saya menilai panitia pemilihan walinagari telah melecehkan UU Desa dan Peraturan Pemerintah,” kata H Risman Anis Chan Datuk Permato Kayo, salah seorang calon walinagari kepada Tabloid Bijak, Selasa, 14 Oktober 2014.

Menurut H Risman, tampaknya pantia pemilihan walinagari Sulit Air tidak paham dan mengerti, kalau  undang-undang dan peraturan pemerintah lebih tinggi derajatnya dari pada peraturan daerah.”Saya telah mengajukan protes kepada panitia pemilihan walinagari,” katanya.

Kemudian, kata H Risman lagi, surat protesnya itu didukung dengan 925 tandatangan masyarakat nagari. “Surat protes itu, juga saya tembuskan kepada pak bupati, camat dan walinagari,” tuturnya, sembari menambahkan kalau dirinya terkesan sengaja dipersulit.

Secara terpisah, Syahril salah warga menegaskan, kalau panitia pemilihan tidak menyahuti aspirasi masyarakat nagari. “Jika panitia tetap memaksakan peraturan daerah yang jadi pedomannya, diperkirakan bakal terjadi konflik dan kerusuhan,” ujarnya.

Kini, kata Syahril lagi, sebaiknya panitia pemilihan walinagari berkoordinasi dengan bupati dan camat dan menunda jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara Kabag Hukum Kabupaten Solok, Edrizal Pitopang,, tak merespon persoalan pemilihan walinagari Sulit Air. Ditelpon berkali-kali tak mengangkat dan di SMS tak membalas. Terkesan Kabag Hukum Kabupaten Solok, bermain dan menjagokan salah seorang calon walinagari

Sedangkan Kabag Humas Pemkab Solok, Syahrial menyarankan untuk menghubungi salah seorang kasubsi di bawah koordinasi Kabag Hukum dan Pemerintahan.

Acil Pasra, kasubsi di bidang pemerintahan nagari menyebutkan, dasar hukum pemilihan walinagari adalah mengacu kepada perda, yang menetapkan batas usia dari 25 tahun sampai 60 tahun,” katanya.
Sedangkan masalah mengabaikan UU Desa dan PP, katanya, dirinya tak bisa berkomentar, sebaiknya menghubungi kabag hukum dan pemerintahan. (yal aziz)

google+

linkedin