BIJAK ONLINE (Solok)-Sebagai Ketua Tim Investigasi  LSM Majelis Masyarakat Anti Korupsi (Mamak) Ranah Minang, Jamalus Datuk Rajo Balai Gadang meminta kepada Bupati Solok Syamsu Rahim untuk menunda proses pemilihan Walinagari Sulit Air. Alasannya, karena H Risman Amin Chan Dt Permato Kayo salah seorang calon yang digugurkan saat ferivikasi menggugat SK Panitia Pemilihan Walinagari Nomor:16/P2WAN/X/SA-2014 ke PTUN Padang.  

“Kami dari LSM Mamak mendapat surat tembusan gugutan dari H Risman Amin Chan Datuk Permato Kayo ke PTUN,” kata Jamalus di Kedai Politik Rang Poltik, Jumat 24 Oktober 2014.

Menurut Jamalus,  berdasarkan kajian dan analisa data LSM Mamak tetang Pilwana Sulit Air, wajar saja kalau H Risman Amin Chan Datuk Permato Kayo sebagai salah seorang calon menggugat Surat
Keputusan Panitia Pemilihan Walinagari (P2WN) Nagari Sulit Air Periode 2014-2020 tanggal 15 Oktober 2014 tersebut.  Soalnya, panitia pemilihan telah mengabaikan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 32 poin E yang tidak membatasi usia calon walinagari,” katanya.

Kemudian, kata Jamalus, pada  PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan desa yang menyangkut usia calon walinagari pasal 44 poin D: Berusia paling rendah 25 tahun. “Dalam Pptersebut juga  tak ada pembatasan usia,” ujar pengusaha rumah makan ini.

Yang lucunya, Pantia Pemilihan Walinagari Sulit Air, Kabupaten Solok  memaksakan Perda Kabuapaten Solok  Nomor 7 Tahun 2006 pasal 13 dan 14 tentang persyaratan umur 60 tahun,  sebagai acuan tunggal, sehingga mengabaikan undang-undang dan peraturan pemerintah. “Padahal, UU Desa dan PP lebih tinggi derajadnya dari pada perda,” tambhnya lagi.

Khusus Perda Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2006, lanjut Jamalus, LSM Mamak juga akan melayangkan gugatan kepada Bupati Solok. “Insy a Allah, gugatan akan kita masukan d PTUN, Senin 27 Oktober 2014 dan sekarang kami di LSM Mamak lagi membahas dengan beberapa pengacara,” tambahnya lagi. (Y  a) 

google+

linkedin