Dian Wijaya
BIJAK ONLINE (PADANG)- Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan terhadap konsumen diatur oleh Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999. Pemberian perlindungan kepada konsumen sebelum yang bersangkutan mengalami kerugian atau menderita sakit akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Melakukan pengawasan barang dan atau jasa beredar di pasar melalui peranan BPKN, LPKSM, kontrol pra pasar melalui penerapan SNI, instrumen perizinan, dan lain-lain.

Pemberian perlindungan kepada konsumen juga dilakukan sesudah yang bersangkutan mengalami kerugian atau menderita sakit akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Perindagtamben) H Dian Wijaya pada acara Penyuluhan Pemberdayaan Konsumen Dan Deklarasi Forum Wartawan Kepedulian Konsumen Dan Cinta Produksi Dalam Negeri, Kamis (23/10/2014).

Pelaksanaan pengawasan peredaran barang atau jasa di Kota Padang, jelas Dian Wijaya lagi, fokus pada jenis barang yang diawasi sebanyak 120 produk, pengawasan terhadap produk SNI wajib, pengawasan buku petunjuk penggunaan manual dan garansi produk telematika dan elektronika dalam bahasa Indonesia. Pengawasan label dan barang dalam keadaan terbungkus. Pengawasan terhadap Depot Air Minum (82 DAM).Dan pengawasan terpadu makanan dan minuman pabukoan di dua lokasi, yaitu Lapangan Imam Bonjol dan Pasar Ulak Karang.

Berdasarkan temuan dan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan, ujar Dina Wijaya, masih ada produk telematika dan elektronika yang beredar yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan di 5 toko. "Mereka sudah kita klarifikasi atau konfirmasi dan kita suruh membuat pernyataan dan kita beri peringatakan," cakapnya lagi.

Selain itu, barang-barang BDKT tidak memenuhi ketentuan label, berdasarkan UU No. 2 tahun 1981, ditemukan di 15 toko, seperti cat, alas kaki, pakaian pria, pakaian wanita, dan sebagainya. Dinias Perindagtamben sudah memberikan peringatan dan telah dipenuhi kepada pengelola 15 toko tersebut.

Tak hanya itu, masih banyak beredar produk yang tidak memenuhi ketentuan tentang SNI wajib ditemukan di 28 toko, seperti kotak kontak, tusuk kontak, slang/regulator gas, dan besi beton. "Kita sudah melakukan konfirmasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penarikan barang dari peredaran atau tindakan selanjutnya," cakap Dian.

Mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan peraturan tentang pengawasan barang dan jasa beredar d Pasar, ungkap Dian Wijaya lagi, berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing tujuh hari kelender, dan pencabutan izin SIUP atau izin teknis. Selain itu, juga ada sanksi administrasi ganti rugi paling banyak Rp200 juta. Ada pun sanksi pidana paling lama dua sampai dengan lima tahun penjara atau pidana denda Rp500 juta sampai Rp2 Milyar. (bom)

google+

linkedin